Pada 23 Juli 2019, Komnas Perempuan bersama perwakilan beberapa masyarakat sipil (Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, dan Institut Perempuan) melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk berdialog mengenai urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PP Pengawasan) yang disusun Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menjalankan salah satu mandat Komnas Perempuan, yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, guna mendorong kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Pada pertemuan ini Komnas Perempuan menyerahkan rekomendasinya kepada pemerintah mengenai urgensi penerbitan RPP Pengawasan serta naskah RPP Pengawasan usulan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil. Rekomendasi Komnas Perempuan antara lain berisi Rekomendasi Prinsipil, yaitu:
- Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang memuat mekanisme pelibatan Lembaga HAM Nasional dan lembaga oversight yang relevan, memiliki fungsi pengawasan dan memaksimalkan peran serta masyarakat, pekerja migran, organisasi buruh migran dan organisasi pemerhati buruh migran untuk terlibat dalam setiap proses tahapan migrasi;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia diselenggarakan berdasarkan prinsip: transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, keadilan, partisipatif, pengawasan melekat, inklusivitas, komprehensif, antikekerasan, nondiskriminasi, kesetaraan dan keadilan gender, profesionalitas dan imparsialitas;
- Pelaksana Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdiri dari:
- Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
di Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; - Komite Pengawasan Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; dan
- Lembaga negara hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara terkait pelayanan publik, penyelenggaraaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
Merespon usulan Komnas Perempuan, Kemenaker yang diwakili oleh Eva Trisiana (Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia) mengucapkan terima kasih dan menyatakan menerima secara terbuka masukan yang diberikan Komnas Perempuan terkait urgensi penerbitan RPP Pengawasan yang memuat pelibatan masyarakat dan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan bahwa berdasarkan program penyusunan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah yang diprioritaskan adalah Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP Pelindungan), sehingga penerbitan PP Pengawasan secara terpisah sulit dilakukan. Namun demikian, Eva Trisiana berjanji untuk menjadikan RPP Pengawasan yang diusulkan Komnas Perempuan dan Masyarakat Sipil sebagai referensi pemerintah dalam pembahasan RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang akan diselenggarakan Panitia Antar Kementerian (PAK) pada awal Agustus 2019. “Usulan RPP Pengawasan ini akan kami jadikan referensi pemerintah untuk dimasukkan ke dalam PP Pelindungan yang saat ini sedang disusun dan ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2019,” kata Eva.