...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Pantau Hak Warga Binaan Perempuan dan Pencegahan Praktik Penyiksaan di Lapas



Komnas Perempuan berdialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumbang terkait situasi pemenuhan hak asasi warga binaan Perempuan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas 2A Bandar Lampung, kekerasan berbasis gender, advokasi isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan terutama terhadap Perempuan terpidana mati di Lampung, pada Senin 18 September 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM LampungHal ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pendokumentasian terhadap isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan di Lapas Perempuan.  

 

Dialog ini juga membahas mengenai situasi faktual mengenai pembagian wewenang dan tugas antara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung, Lapas Perempuan Kelas 2A Bandar Lampung, serta lembaga negara terkait lainnya. 

 

Kunjungan ini juga merupakan kunjungan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga yang tergabung ke Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang selama ini melakukan pemantauan dengan tujuan memastikan berjalannya mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di Indonesia, terutama yang menjadi wewenang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.   

 

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung menyatakan dukungan penuh menyangkut upaya pemenuhan hak asasi warga binaan perempuan dan pencegahan kekerasan berbasis gender mengingat perempuan memiliki kerentanan tersendiri terutama ketika berhadapan dengan hukum. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung bahkan menyatakan harusnya mekanisme Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) diterapkan juga secara massif bagi kasus Perempuan berhadapan dengan hukum, terutama Perempuan terpidana mati. Mekanisme dan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dapat memberikan petunjuk bagi para aparat penegak hukum mengenai kondisi faktual perempuan yang berhadapan dengan hukum atas kasus yang dihadapi, sehingga proses dan putusan hukum dapat dilakukan secara lebih berkeadilan, solutif, tidak menghukum korban, serta menjadi penyiksaan terhadap perempuan lewat proses hukum. 

 

Dialog ini dilakukan Komnas Perempuan, diwakili oleh Komisioner Tiasri Wiandani dan Satyawanti Mashudi, juga Badan Pekerja Fatma Susanti, Citra Adelina dan Martini Elisabeth, serta lembaga mitra LBHM yakni Aisya Humaida. 


Pertanyaan / Komentar: