Komnas Perempuan Perkuat Implementasi Qanun 4 Tahun 2025 dan Koordinasi Layanan Perlindungan Perempuan di Aceh

todayJumat, 14 November 2025
14
Nov-2025
10
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaksanakan rangkaian kunjungan kerja di Banda Aceh pada 11–13 November 2025 untuk memperkuat implementasi kebijakan daerah terkait perlindungan perempuan, khususnya Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan juga Kampanye 16 HAKTP.

Dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, Kepala DP3A Meutia Juliana menyampaikan perkembangan penting terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, Qanun 4/2025 telah memperkuat alokasi anggaran bagi perempuan korban, termasuk melalui JKN A-Plus dan dukungan Baitul Mal. Meutia juga memastikan bahwa Forum Perlindungan Perempuan Korban (FPPK) dan peraturan gubernur pendukung sedang disiapkan untuk dapat berjalan optimal pada tahun 2026.

“Komnas Perempuan menyambut baik komitmen tersebut dan mendorong agar rekomendasi hasil pertemuan sebelumnya pada Juli 2025 dapat diintegrasikan dalam penyusunan SOP lintas sektor FPPK, termasuk mekanisme rujukan, koordinasi OPD,” pungkas Yuni Asriyanti Komisioner Komnas Perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan melakukan diskusi bersama OPD dan jejaring masyarakat sipil untuk memperkuat kampanye publik mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Aceh. “Tema Nasional Kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 adalah Kita Punya Andil: Rebut Kembali Ruang Aman,” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan dalam pengantarnya.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah agenda kampanye yang akan dilakukan oleh OPD dan jejaring masyarakat sipil, serta pembagian peran terkait persiapan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Dalam diskusi juga disepakati hingga tagar bersama untuk kampanye online di Aceh yakni #bekleenakekerasan #beranibersuara #kamuberhakpulih #acehmulia.

Selanjutnya pada 13 November, Komnas Perempuan melaksanakan konsolidasi bersama organisasi masyarakat sipil, termasuk Flower Aceh, P2TP2A, dan Inong Bale. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, antara lain sinkronisasi Qanun 4/2025 dengan kebijakan kesehatan nasional, peran PUSPAGA dalam pencegahan kekerasan berbasis komunitas, serta kebutuhan untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan perempuan dan anak dalam penggunaan Dana Desa.

Jejaring masyarakat sipil juga menyoroti meningkatnya angka permohonan dispensasi nikah di Aceh Utara dan wilayah lainnya. Pernikahan dini dipandang sebagai salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan dan memperburuk kondisi sosial ekonomi keluarga. Komnas Perempuan mencatat fenomena ini sebagai isu mendesak yang memerlukan harmonisasi kebijakan, peningkatan edukasi publik, serta penguatan peran lembaga layanan dan komunitas.

Selain berkoordinasi dengan jejaring sipil dan pemerintah daerah, Komnas Perempuan juga melakukan dialog dengan Kepolisian Daerah Aceh untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip HAM dan perspektif gender dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perlunya memastikan akses yang aman dan non-diskriminatif bagi korban.

Kunjungan kerja ini menghasilkan beberapa output utama, antara lain pembaruan data resmi terkait implementasi Qanun 4/2025, penguatan komitmen DP3A terhadap rekomendasi Komnas Perempuan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas