Depok, 22 Juli 2025 — Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmennya
dalam memperkuat layanan digital dan perlindungan data korban kekerasan
berbasis gender melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer
Security Incident Response Team/CSIRT). Komnas Perempuan secara resmi
dikukuhkan sebagai salah satu dari 43 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) dari
berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah oleh Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN), dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor BSSN, Sawangan, Depok,
Jawa Barat.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari langkah
strategis nasional untuk memperkuat ketahanan siber di berbagai instansi
pemerintah. Komnas Perempuan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Komnas
Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, hadir bersama sejumlah pimpinan instansi
dan lembaga negara lainnya dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kepala
BSSN, Nugroho Sulistyo Budi.
Pembentukan CSIRT di Komnas Perempuan menjadi
tonggak penting dalam penguatan kelembagaan, terutama dalam konteks pengelolaan
sistem informasi yang aman dan tangguh. Sebagai Lembaga yang menangani data
sensitif perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan menilai perlindungan data
dan keamanan siber sebagai elemen krusial dalam menjaga kepercayaan publik
serta keberlangsungan layanan digital. Mekanisme pengamanan siber yang
sistematis dan terstruktur harus dimiliki Komnas Perempuan, mengingat
meningkatnya ancaman siber di era digital.
“Pembentukan CSIRT dilatarbelakangi oleh kebutuhan
mendesak untuk melindungi sistem informasi dan data korban yang kami kelola.
Ancaman siber tidak hanya berdampak pada infrastruktur digital, tetapi juga
dapat menganggu upaya penyikapan terhadap korban, pemulihan dan perlindungan
hak-haknya,” ujar Dwi Ayu Kartikasari.
Ia menambahkan bahwa CSIRT Komnas Perempuan akan
berperan sebagai unit strategis untuk melakukan deteksi dini, mitigasi, dan
respons terhadap insiden siber, serta memastikan tata kelola data korban
dilakukan secara aman dan sesuai prinsip kerahasiaan.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal menambahkan bahwa
pembentukan CSIRT Komnas Perempuan akan berperan sebagai unit strategis
untuk melakukan deteksi dini, mitigasi, dan respons terhadap insiden siber,
serta merupakan bagian dari komitmen Komnas Perempuan dalam menjaga keberlangsungan
layanan digital, sekaligus memastikan tata kelola data korban dilakukan
secara aman dan menjaga prinsip kerahasiaan.
“CSIRT adalah bagian dari komitmen kelembagaan kami
untuk membangun sistem perlindungan data yang kuat, serta memastikan bahwa
transformasi digital yang kami jalankan mengedepankan prinsip perlindungan data
perempuan korban kekerasan,” tegas Dwi Ayu Kartikasari
Dalam sambutannya, Kepala BSSN menyampaikan bahwa
pembentukan CSIRT di berbagai instansi merupakan langkah awal dari upaya besar
menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia.
“Pengukuhan ini bukanlah akhir dari upaya kita,
melainkan awal yang memerlukan komitmen berkelanjutan,” tegas Nugroho
Sulistyo Budi.
Sebagai bagian dari prosesi, Komnas Perempuan
menerima piagam pengukuhan dan menyampaikan pernyataan komitmen sebagai Lembaga
negara yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan serius dalam menjaga
integritas data serta keselamatan korban.
Melalui keikutsertaan ini, Komnas Perempuan
menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural
dan layanan langsung, tetapi juga kemampuan menghadapi resiko digital yang
berkembang. Komnas Perempuan terus berinovasi dalam membangun sistem layanan
digital yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan korban kekerasan
berbasis gender.