...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Resmi Dikukuhkan dalam CSIRT oleh BSSN


Depok, 22 Juli 2025 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan digital dan perlindungan data korban kekerasan berbasis gender melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team/CSIRT). Komnas Perempuan secara resmi dikukuhkan sebagai salah satu dari 43 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk memperkuat ketahanan siber di berbagai instansi pemerintah. Komnas Perempuan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, hadir bersama sejumlah pimpinan instansi dan lembaga negara lainnya dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi.

Pembentukan CSIRT di Komnas Perempuan menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan, terutama dalam konteks pengelolaan sistem informasi yang aman dan tangguh. Sebagai Lembaga yang menangani data sensitif perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan menilai perlindungan data dan keamanan siber sebagai elemen krusial dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlangsungan layanan digital. Mekanisme pengamanan siber yang sistematis dan terstruktur harus dimiliki Komnas Perempuan, mengingat meningkatnya ancaman siber di era digital.

“Pembentukan CSIRT dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melindungi sistem informasi dan data korban yang kami kelola. Ancaman siber tidak hanya berdampak pada infrastruktur digital, tetapi juga dapat menganggu upaya penyikapan terhadap korban, pemulihan dan perlindungan hak-haknya,” ujar Dwi Ayu Kartikasari.

Ia menambahkan bahwa CSIRT Komnas Perempuan akan berperan sebagai unit strategis untuk melakukan deteksi dini, mitigasi, dan respons terhadap insiden siber, serta memastikan tata kelola data korban dilakukan secara aman dan sesuai prinsip kerahasiaan.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal menambahkan bahwa pembentukan CSIRT Komnas Perempuan akan berperan sebagai unit strategis untuk melakukan deteksi dini, mitigasi, dan respons terhadap insiden siber, serta merupakan bagian dari komitmen Komnas Perempuan dalam menjaga keberlangsungan layanan digital, sekaligus memastikan tata kelola data korban dilakukan secara aman dan menjaga prinsip kerahasiaan.

“CSIRT adalah bagian dari komitmen kelembagaan kami untuk membangun sistem perlindungan data yang kuat, serta memastikan bahwa transformasi digital yang kami jalankan mengedepankan prinsip perlindungan data perempuan korban kekerasan,” tegas Dwi Ayu Kartikasari

Dalam sambutannya, Kepala BSSN menyampaikan bahwa pembentukan CSIRT di berbagai instansi merupakan langkah awal dari upaya besar menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia.

“Pengukuhan ini bukanlah akhir dari upaya kita, melainkan awal yang memerlukan komitmen berkelanjutan,” tegas Nugroho Sulistyo Budi.

Sebagai bagian dari prosesi, Komnas Perempuan menerima piagam pengukuhan dan menyampaikan pernyataan komitmen sebagai Lembaga negara yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan serius dalam menjaga integritas data serta keselamatan korban.

Melalui keikutsertaan ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural dan layanan langsung, tetapi juga kemampuan menghadapi resiko digital yang berkembang. Komnas Perempuan terus berinovasi dalam membangun sistem layanan digital yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan korban kekerasan berbasis gender.


Pertanyaan / Komentar: