...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Sampaikan Hasil Pemantauan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender di Kalimantan Barat


Komnas Perempuan pada tanggal 21-22 Mei melakukan serangkaian kegiatan di Pontianak Kalimantan Barat. Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Barat tepatnya di Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Selain Kalimantan Barat, Komnas Perempuan juga menyampaikan temuan secara nasional di 8 provinsi lainnya (Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bali, NTT, Maluku dan Papua). 

Pemantauan ini memotret sejumlah aspek, yaitu; (a) pengetahuan para pihak tentang keadilan restoratif, (b) proses yang ditempuh oleh para pihak, serta (c) dampak-nya terhadap korban. Selain tim Komnas Perempuan, kegiatan di Pontianak ini juga melibatkan pendamping pemantauan keadilan restoratif yang berasal dari lembaga layanan masyakarat yaitu Susi Handayani dari PUPA Bengkulu. 

Hadir dalam kegiatan tersebut; aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), Dinas PP dan PA, UPTD PPA, lembaga adat, dan organisasi layanan masyarakat sipil. Penyampaikan temuan mendapat berbagai respon, mulai dari tingginya kasus yang harus ditangani dari APH hingga tantangan pendampingan dari organisasi layanan seperti UPTD PPA dan Lembaga Bantuan hukum, disamping semakin beragamnya kasus yang harus ditangani. 

Selain penyampaian hasil pemantauan, juga dilakukan diskusi dan pendalaman UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di Kalimantan Barat sejumlah kasus kekerasan seksual sudah menerapkan UU tersebut, namun masih terkendala terkait pemulihan korban seperti restitusi. 

Selain penyampaian hasil pemantauan, dilakukan serangkaian dialog dengan beberapa pihak yaitu: 


Dialog dengan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harrison


Komnas Perempuan dihadiri Andy Yentriyani Ketua-Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini-Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan dan Rina Refliandra - Asisten Koordinator Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan. Pada kesempatan tersebut Ketua Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya penguatan bagi lembaga layanan untuk perempuan (dan anak) korban kekerasan, termasuk kebijakan daerah yang menaunginya. Selain itu, temuan hasil pemantauan keadilan restoratif juga menjadi landasan dalam melakukan perbaikan di tingkat kebijakan, termasuk penguatan layanan, baik layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti adat dan mekanisme sosial lainnnya.


Tanggapan Penjabat Gubernur bahwa, sejak tahun 2015 kebijakan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan Barat sudah ada namun dibutuhkan update terbaru, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikannya. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat.


Dialog dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Bowo Gede Inantio dan Unit PPA