...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Sampaikan Usulan Kerjasama dan Rekomendasi kepada Kemen PPPA



Rabu, (24/1/2024), Komnas Perempuan berdialog dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan usulan kerjasama dalam penyelenggaraan side event pada forum Commission on the Status of Women (CSW) ke 68 yang akan diselenggarakan pada Maret 2024 di New York, Amerika Serikat. Usulan kerjasama ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyaniguna memperluas jangkauan dukungan Internasional pada isu-isu genting terkait pemenuhan hak asasi perempuan di tingkat kawasan dan global.

Diterima langsung oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga beserta jajaran, Komnas Perempuan jugamenyampaikan hasil pemantaun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mekanisme keadilan restoraif, sebagai masukan dalam merumuskan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam penyelenggaraan layanan korban di tingkat UPTD PPA.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan rekomendasi agar Kemen PPPA melakukan koordinasi secara berkala dengan institusi penegak hukum serta lembaga-lembaga layanan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani dengan mekanisme keadilan restoratif dan sejenis sebagai pembelajaran baik untuk mendorong perbaikan kebijakan di tingkat nasional. Hal ini penting dilakukan mengingat belum ada standar yang dapat digunakan dalam pelaksanaan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Kementerian PPPA juga diharapkan dapat menyediakan petunjuk pelaksanaan mediasi kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dan membangun koordinasi untuk penyediaan layanan pemulihan bagi korban dalam pelaksanaan keadilan restoratif. 

Sejalan dengan temuan hasil pemantauan Komnas Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Hak PerempuaKemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan bahwa penting adanya standar pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga pelibatan substantif korban dalam pelaksanaan keadilan restoratif dapat terwujud. Selain itu, di internal Kemen PPPA akan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyediaan infrastruktur layanan korban seperti penguatan UPTD PPA dan mekanisme pelaksanaannya. 

Lebih lanjut, Komisioner Theresia Iswarini menyampaikan kendala-kendala layanan perempuan korban kekerasan, di antaranya kebijakan visum sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana temuan Komnas Perempuan yang telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan diharapkan Kemen PPPA turut memastikan agar Kemendagri dapat mengambil langkah tegas terkait isu ini karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penanganan perempuan korban kekerasan. Dialog ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Komnas Perempuan dan Kemen PPPA dalam seluruh langkah dan upaya pencegahan dan pemulihan perempuan korban kekerasan di Indonesia.

Di akhir dialog, Kemen PPPA mengajak Komnas Perempuan untuk intensif berkoordinasi terkait rencana kerja Komnas Perempuan dalam mendorong perbaikan kebijakan terkait penanganan perempuan korban kekerasan sehingga sinergis dengan agenda Kemen PPPA terkait isu ini, terutama dalam pencapaian visi program 2025-2029.


Pertanyaan / Komentar: