...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Selenggarakan Panggung Ekspresi Tuk Dukung Pengesahan RUU PPRT

Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh setiap tahun di tanggal 16 Juni, Komnas Perempuan menyelenggarakan Panggung Ekspresi bertajuk “Rekatkan Dukungan, Sahkan RUU PPRT”, Selasa, (21/6/2022). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dalam menyuarakan dorongan pengesahan RUU PPRT.


Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan dukungannya dalam mengawal pengesahan RUU PPRT yang sudah 18 tahun tak kunjung disahkan.


“Pagi ini kita saling bersama merekatkan solidaritas, memberi dukungan, dan menunjukkan ekspresi kita untuk tetap mengawal dan terus bersuara demi pengesahan RUU PPRT yang, selama 18 tahun lamanya kita menunggu dibahasnya dan disahkannya RUU PPRT. Tidak muda bagi kita semua melalui semua ini, tidak pula surut semangat kita untuk tetap berdiri dan bergandengan tangan untuk kehidupan PRT yang lebih baik lagi. Selamat berekspresi. Sahkan RUU PPRT!”, tutur Andy


Diwakili Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian RUU PPRT agar dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja informasl khususnya pekerja rumah tangga.


Ida mengatakan, “Perlindungan pekerja rumah tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pengusaha, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan seksual, mengatur hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.”


Selama ini PRT dikategorikan sebagai pekerjaan orang miskin, tak berpendidikan, bahkan hanya untuk pekerjaan perempuan saja. Kondisi ini diperparah dengan adanya PRT di bawah umur yang menjadi korban pemiskinan. Oleh karena itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa kampanye ini bisa menjadi pintu masuk untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan nasional.


“Dalam konteks lokal, kita di daerah bisa membentuk peraturan produk daerah secara pararel. Tidak mesti menunggu pengesahan nasional. Batu uji yang kita gunakan untuk pengesahan prodak hukum daerah yakni Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang, mencamtumkan dasar pertimbangan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” tambah Usin.


Berkolaborasi dengan Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES), Komnas Perempuan juga berusaha melanjutkan advokasi pengesahan RUU PPRT melalui petisi secara online “Sahkan Undan-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang kini sudah ditandatangani lebih dari 1000 orang dan akan terus bertambah.



Pertanyaan / Komentar: