...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Serahkan Rekomendasi kepada Kemendagri RI untuk Pelindungan Perempuan Penganut Agama Berkembang di Indonesia



Komnas Perempuan menyerahkan rekomendasi untuk perlindungan perempuan penganut agama yang berkembang di Indonesia kepada Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, David Yama pada acara Diskusi terbatas penyusunan rekomendasi untuk perlindungan perempuan penganut agama yang berkembang di Indonesia, Kamis (6/7/2023).

 

Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil kajian dan konsultasi Komnas Perempuan pada hambatan hal konstitusional perempuan penganut agama antara lain Bahai, Sikh, Tao, Kaharingan, Konghucu, Yahudi dan lainnya  berupa hambatan dalam pencatatan kolom agama, dokumen perkawinan, hambatan pendidikan agama di sekolah, termasuk hambatan melakukan sumpah jabatan berdasarkan agama yang diyakininya. 

 

Kementerian Dalam Negeri melalui perwakilannya Ditjen Dukcapil, Perwakilan Balitbang Kementerian Agama, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa semua hak yang dijamin dalam konstitusi merupakan tanggung jawab negara untuk melakukan pelayanan terhadap warganya. Hambatan yang dialami oleh para penganut agama tersebut menjadi salah satu bagian yang akan menjadi agenda bersama untuk ditangani, termasuk membangun koordinasi lintas  Kementerian dalam penangannya. 

 

Langkah-langkah yang dilakukan kementerian akan didorong juga oleh perwakilan masyarakat sipil antara lain ICRP, Wahid Foundation, serta Setara Institute, untuk memastikan upaya-upaya untuk segera memberikan kepastian hukum pada hambatan maupun diskriminasi yang dialami. Penyusunan rekomendasi ini melibatkan perwakilan dari para penganut agama antara lain Bahai, Sikh, Tao, Konghucu, Kaharingan, Yahudi.


Pertanyaan / Komentar: