...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Terima Audiensi Fair Labor Association: Dorong Kolaborasi untuk Perlindungan Hak Perempuan Pekerja


Jakarta, 14 Agustus 2025 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima audiensi dari Fair Labor Association (FLA), sebuah jaringan multistakeholder yang terdiri dari perusahaan global, universitas, dan organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada promosi hak asasi manusia di dunia kerja di Kantor Komnas Perempuan. 

Dalam pertemuan tersebut, Andrea Ackerman (Director of CSO Engagement), Phuong Do (Director of Accreditation), dan Gita Nauli (Senior Regional Manager for Southeast Asia) dari FLA memperkenalkan mandat dan ruang lingkup kerja organisasi, termasuk akreditasi program kepatuhan sosial perusahaan, penilaian pemasok untuk memastikan kepatuhan pada standar internasional, regulasi lokal, dan benchmark FLA. Mereka juga menjelaskan mekanisme penanganan pengaduan serta investigasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pemasok anggota FLA. Sejumlah brand global yang tergabung di dalamnya antara lain Adidas, Nike, PUMA, New Balance, UNIQLO (Fast Retailing), Nestlé, L’Oréal, Hugo Boss, Patagonia, dan Under Armour, serta puluhan perusahaan lainnya di sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan industri konsumen global. 

FLA menekankan pentingnya kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil di negara-negara anggota, termasuk Indonesia, untuk melindungi dan memperkuat hak-hak pekerja. Mereka juga menyampaikan prinsip serta program gender equity yang menjadi salah satu fokus FLA dan dinilai sangat relevan untuk kolaborasi dengan Komnas Perempuan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor bersama Komisioner Devi Rahayu dan Irwan Setiawan menjelaskan mandat kelembagaan Komnas Perempuan, termasuk isu prioritas 2025–2030, di antaranyaSafe Spaces for Women in the Family and the Workplace.” 

Komnas Perempuan juga memaparkan sejumlah temuan kunci terkait kekerasan terhadap perempuan pekerja berdasarkan CATAHU lima tahun terakhir, termasuk hasil survei Gajimu.com dengan serikat pekerja di sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit. Temuan tersebut antara lain: 1 dari setiap 23 pekerja perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja; 52% tidak mendapat hak cuti haid; 22,6% tidak menerima upah penuh saat cuti melahirkan; serta sebagian menghadapi diskriminasi upah dan pemutusan hubungan kerja karena menuntut haknya. Kajian 21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan juga menyoroti masih maraknya kasus kekerasan seksual di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, NGO, hingga industri hiburan, dengan sedikitnya 20 perusahaan tercatat abai atau menolak menindaklanjuti pengaduan pekerja perempuan. 

Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan menawarkan sejumlah agenda kolaborasi dengan FLA, antara lain: implementasi prinsip Bisnis dan HAM, advokasi ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, advokasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di tempat kerja, serta advokasi pemenuhan hak maternitas pekerja perempuan. 

Ketua dan Komisioner menyambut baik rencana kolaborasi dengan FLA, terutama dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Di akhir pertemuan, Komnas Perempuan menyerahkan sejumlah publikasi terkait isu perempuan pekerja kepada FLA sebagai bahan penguatan kolaborasi ke depan. 

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Devi Rahayu dan Irwan Setiawan, Badan Pekerja Fatma Susanti, Fadillah Adkiras, dan Fatih Maharini, serta pemagang Yunda dan Selvi Julianti. 


Pertanyaan / Komentar: