Jakarta, 15 Mei 2025 — Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima audiensi dari
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di kantor Komnas Perempuan,
Jakarta. Pertemuan ini bertujuan membahas peluang kerja sama, kolaborasi, dan
koordinasi antara Koalisi dan Komnas Perempuan dalam mendorong percepatan
pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat tahun 2025.
Koalisi
Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan aliansi organisasi
masyarakat sipil yang telah melakukan advokasi terhadap RUU ini sejak tahun
2009. Dalam
pertemuan, Koalisi menyampaikan keprihatinan atas belum signifikannya kemajuan
pembahasan RUU tersebut, meskipun telah berulang kali masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Perwakilan Koalisi menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B UUD 1945. Selain itu, RUU ini dinilai krusial dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat. Pengakuan tersebut mencakup kontribusi perempuan adat dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam, serta pentingnya perlindungan atas hak mereka yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Komnas Perempuan menyambut baik audiensi ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Komnas Perempuan menilai bahwa isu perlindungan perempuan adat merupakan bagian penting dari mandat lembaga dalam memastikan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam keberagaman identitas dan latar belakang budaya.
Dalam pertemuan, Komnas Perempuan
menyampaikan bahwa hasil temuan dan dokumentasi terkait pengalaman, peran,
serta kerentanan perempuan adat akibat kekerasan berbasis gender dan
diskriminasi dapat menjadi kontribusi penting dalam penyusunan naskah akademik
RUU Masyarakat Adat. Komnas Perempuan juga siap memberikan penguatan
argumentasi kepada kementerian/lembaga terkait agar percepatan pembahasan RUU
ini menjadi agenda prioritas.
Komnas Perempuan dalam audiensi ini
diwakili oleh Komisioner Dahlia Madanih, Irwan Setiawan, serta Chaterina Pancer
Istiyani dan Daden Sukendar dari Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan (GKPK).
Hadir pula perwakilan dari Badan Pekerja GKPK dan Reformasi Hukum dan Kebijakan
(RHK).