Komnas Perempuan Terima Audiensi Terkait Kasus Adopsi Massal Non-Prosedural 1973-1983

todaySenin, 24 November 2025
24
Nov-2025
27
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima audiensi dari Yayasan Karuna Liberatia Indonesia bersama perwakilan Stichting Ibu Indonesia pada Senin (24/11/2025).Pertemuan ini membahas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya terkait kasus-kasus adopsi non-prosedural yang terjadi pada tahun 1973–1983, serta dampak kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan pada periodetersebut. 

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, perwakilan Stichting Ibu Indonesia dari Belanda dan lembaga mitra, yakni Aisha, Supardiyatno, Indri, Medisita, Sonia, Esther Khur dan Berber Swart.  

Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan Yayasan Ibu Indonesia, terdapat sekitar 350.000 anak di Indonesia yang pernah diadopsi. Hingga saat ini, 100 anak telah berhasil diidentifikasi keluarganya, dan sekitar 400 orang lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya. Yayasan juga menyampaikan bahwa banyak kasus adopsi di masa tersebut diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen, sehingga menyulitkan proses penelusuran identitas anak-anak tersebut saat ini. Pada masa tersebut juga banyak perempuan berada dalam posisi rentan dan diduga terpaksa menyerahkan bayi atau anaknya kepada pihak pengadopsi, sering kali tanpa pemahaman, perlindungan, atau dukungan memadai. 

Dalam konteks ini, Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Komnas Perempuan, mengingat adanya dimensi kekerasan terhadap perempuan pada masa tersebut. Yayasan berharap audiensi ini membuka ruang bagi pertukaran pengetahuan, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban dan keluarga mereka. 

Audiensi diterima langsung oleh Komisioner Irwan Setiawan dan Devi Rahayu, serta dihadiri oleh Badan Pekerja dan Pemagang Gugus Kerja Perempuan Pekerja, bersama Unit Pengaduan dan Rujukan – Divisi Pemantauan. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa lembaga akan memberikan penyikapan sesuai mandat, termasuk kemungkinan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga yang relevan, baik yang sudah maupun akan dimintai klarifikasi dan tindak lanjut oleh Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia. 

Selain itu, Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi dan masukan kepada Yayasan Karuna Liberatia Indonesia untuk memperkuat strategi advokasi dan pemenuhan hak asasi para korban dari kasus-kasus historis tersebut. 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas