...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Terima Kunjungan Belajar ICSC, GIJTR dan AJAR


Asian justice and right (AJAR) bersama Global Initiative of Justice, Truth, and Reconciliation (GIJTR) dan International Sites of Consciences (ICSC) melakukan kunjungan belajar ke komnas Perempuan, Kamis(29/9/2022). Sekitar 50 peserta dari berbagai negara di wilayah asia dan pasifik hadir dalam kegiatan ini. Kunjungan belajar ini merupakan bagian dari rangkaian acara International summit “Protecting Ethnic and Cultural Diversity in Asia and Pasific Region” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-30 September 2022. 


Kegiatan diawali dengan memutar video paduan suara perempuan lansIa korban pelanggaran ham masa lalu, dan paduan suara Komnas Perempuan. Taty Krisnawaty, komisioner purna yang saat ini juga aktif berkegiatan di AJAR membantu Komnas Perempuan untuk menjelaskan kepada seluruh peserta mengenai makna yang terkandung dalam video yang diputar. Setelah pemutaran video pengantar, pada kesempatan ini Mariana Amirudin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan memberikan sambutan singkatnya. Ia menghaturkan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta dari berbagai negara tersebut. Setelah sambutan, peserta kembali diputarkan video, yang pada kali ini mereka bersama-sama diperlihatkan video mengenai tragedi 1998. Zariqoh, Badan Pekerja yang memoderasi proses ini mengatakan bahwa tragedi 1998 merupakan peristiwa yang melatarbelakangi terbentuknya Komnas Perempuan.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan pada kunjungan belajar ini menyampaikan presentasinya mengenai 3 hal, yaitu Sejarah Komnas Perempuan, Tragedi 1998 dan Pelanggaran HAM Berat lainnya, dan Pencapaian Komnas Perempuan dalam Pemenuhan HAM di Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa latar belakang sejarah Komnas Perempuan merupakan respon terhadap tuntutan masyarakat anti kekerasan terhadap pertanggungjawaban negara atas Kekerasan terhadap Perempuan, khususnya atas kekerasan seksual yang diderita oleh perempuan etnis tionghoa dalam Tragedi Mei 1998. Ia juga menjelaskan mengenai tujuan serta tugas Komnas Perempuan sebagai Lembaga nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Indonesia. Setelah itu, ia Kembali menjelaskan mengenai tragedi Mei 1998 dan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya. Ia menjelaskan bahwa konflik pengalihan kekuasaan telah menjadikan gerakan perempuan dihancurkan. Para perempuan mengalami persekusi berbasis gender, pemerkosaan, serta penyiksaan seksual seperti penelanjangan dengan dalih cap palu arit di tubuhnya. Pada peristiwa ini, pembunuhan dan penghilangan paksa juga terjadi di berbagai wilayah terhadap anggota PKI atau organisasi-organisasi yang dinilai mendukungnya.


Siti Aminah Tardi juga menceritakan upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka merawat ingatan (memorialisasi) beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia seperti Rumah Gedong Aceh, Jarum Mei 1998, Sinci Ita, sampai dengan Rujak Pare menggunakan sambal kecombrang yang merupakan simbol perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998. Selain itu, ia menjelaskan juga mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia termasuk kasus-kasus yang sudah diproses di pengadilan HAM, dan kasus-kasus yang prosesnya masih di Jaksa Agung.


Pada kesempatan ini upaya Komnas Perempuan dalam mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan juga turut dipaparkan. Pemapar menampilkan grafik data kekerasan dari tahun ke tahun termasuk kekerasan berbasis siber yang dalam beberapa tahun ke belakang ini marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. Selain itu, upaya Komnas perempuan dalam Reformasi Hukum dan Kebijakan yang Berperspektif Hak Asasi Manusia sebagai pencapaian Komnas Perempuan juga dijelaskan. Adapun beberapa kebijakan tersebut yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU PKDRT, UU PTPPO,  UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Anak, dll.


 


                                                                    






 

 


Pertanyaan / Komentar: