...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Terima Kunjungan Lapangan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan The Indonesian Legal Resource Center

   

Komnas Perempuan menerima 12 peserta kunjungan lapangan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan The Indonesian Legal Resource Center pada hari ini, 31 Agustus 2022. Kunjungan ini diterima oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan Citra Adelina, Fadillah Adkiras serta Christina Yulita mewakili Badan Pekerja Komnas Perempuan. Tujuan kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui fungsi dan wewenang Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM Nasional yang fokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam perkenalannya, Komnas Perempuan menjelaskan tentang sejarah didirikannya lembaga ini yang lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Selain menjelaskankan sejarah, Komnas Perempuan Perempuan juga menyampaikan mandat, nilai dan fungsi kerjanya dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles serta landasan kerangka kerja yang sesuai dengan instrumen ham nasional dan internasional.

Penjelasan lainnya, Komnas Perempuan menegaskan tidak memiliki mandat mendampingi korban, namun pengaduan yang dilaporkan publik tidak terhindarkan sehingga Komnas Perempuan melalui Sub Komisi Pemantauan membuat mekanisme alur pengaduan. Selain menjelaskan alur, disampaikan pula terkait data kasus kekerasan terhadap Perempuan yang meningkat setiap tahunnya serta berbagai bentuk dukungan Komnas Perempuan terhadap korban melalui surat dukungan, surat rekomendasi , serta sahabat pengadilan (amicus curiae).

Dalam sesi diskusi berbagai pertanyaan kritis banyak disampaikan oleh peserta. Diantaranya pertanyaan terkait isu minoritas seksual, bagaimana jika korban memiliki hambatan alat bukti yang kurang, pernikahan beda agama serta posisi perempuan berhadapan dengan Perempuan dalam konteks korban dan pelaku. Kunjungan dan tanya jawab yang menarik ini berlangsung selama dua jam dan ditutup dengan foto bersama.

 


Pertanyaan / Komentar: