Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan KND yang tergabung dalam Tim Independen Pencarian Fakta, menyampaikan laporan dan rekomendasi atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus–September 2025, pada Senin (20/4/2026).
Tim Pencari Fakta bertujuan mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sejak akhir Agustus hingga September 2025, yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, penahanan massal, kerugian harta benda, serta trauma sosial yang mendalam. Tim juga memastikan proses pemantauan dilakukan secara objektif, independen, komprehensif, dan terkoordinasi, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran, termasuk perlindungan dan pemulihan hak-hak saksi, korban, dan keluarganya, serta menjamin ketidakberulangan (non-recurrence) pelanggaran HAM.
Peristiwa di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya dipicu oleh beragam isu, mulai dari kebijakan ekonomi seperti kenaikan tunjangan anggota DPR, pajak bumi dan bangunan, hingga persoalan kesejahteraan buruh. Aksi yang semula berlangsung damai kemudian berkembang menjadi kerusuhan yang ditandai dengan pembubaran paksa, penangkapan massal, serta perusakan fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
Dalam konferensi pers ini, Komnas Perempuan secara khusus menyoroti berbagai temuan terkait kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Perempuan berada dalam posisi yang rentan, khususnya perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun sebagai pihak.
Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan penanganan yang berperspektif gender dalam sistem hukum dan penegakan HAM, serta perlunya jaminan perlindungan bagi perempuan di setiap tahapan proses hukum.
Komnas Perempuan juga mendorong negara untuk memastikan akuntabilitas, pemulihan korban, serta langkah-langkah pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang di masa depan.
