Pada hari Senin/15
Februari 2021, pukul 10.30 -12.00 WIB telah berlangsung konferensi pers
Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan yang terdiri dari 5 lembaga diantaranya
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman bersama Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. Konferensi pers yang berlangsung
secara hybrid ini merupakan kerjasama
untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama dengan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hadir dalam kegiatan
ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan Andy
Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (daring), Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (daring), Komisioner Komnas HAM RI/Koordinator KuPP Sandra Moniaga,
Komisioner KPAI Putu Elvina, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, dan Direktur TI
dan Kerja Sama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto.
Komnas Perempuan dalam
konferensi pers tentang pencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan dan
serupa tahanan ini mengingatkan temuan-temuannya tentang kerentanan terhadap
perempuan dan kelompok rentan lainnya yang mengalami kekerasan, penyiksaan
termasuk kekerasan seksual dalam tahanan maupun serupa tahanan. Konferensi
pers juga mengapresiasi Menko Polhukam,
dan berbagai Kementerian dan Lembaga atas respon positif terhadap rencana
meratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).
Konferensi pers ini
merupakan langkah publikasi kerja sama KuPP dan Ditjen PAS dalam upaya
pencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan di lingkungan Ditjen PAS yang
sudah berlangsung sejak 2019. Kerja sama ini dirasakan sebagai good practices dan melalui proses
dialogis, meskipun tetap berpikir kritis. Salah satu bentuk kerja sama adalah
ToT yang dijalankan mulai hari ini sampai 19 Februari 2021. KuPP dan Ditjen PAS
sepakat ToT ini akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PAS *)