...
Kabar Perempuan
Konsultasi Nasional Hasil Pemantuan Implementasi Restorative Justices dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di 9 (sembilan) Provinsi


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan konsultasi nasional hasil pemantauan implementasi restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di sembilan provinsi (Banda Aceh, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua) di Hotel Morissey Jakarta (28 November-2 Desember). Konsultasi ini dihadiri oleh seluruh tim pemantau dan juga pendamping. Konsultasi ini bertujuan untuk melihat hasil dari pemantauan implementasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

 

Hasil pemantauan dari restorative justice yang sudah dilakukan mulai Agustus – November 2022, menemukan bahwa masih banyak yang belum paham terkait restorative justice, di mana  restorative justice disamakan dengan mediasi, diversi, hingga diskresi. Di sisi lain korban yang kasusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. 

 


“Mekanisme Penyelesaian perkara dengan Restorative Justices itu untuk pemulihan korban, bukan penghentian perkara tersebut”, tanggapan Bapak Andreas Nathaniel Marbun, S.H., L.LM, salah satu narasumber pada Konsultasi Nasional dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), atas temuan dari hasil pemantauan penaganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice yang kasusnya dianggap berhenti ketika sudah di RJ. Selain itu juga penting untuk memperhatikan sejauh mana kefektifan mekanisme RJ dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan. "Kapan kita bisa mengatakan itu (RJ) akan efektif atau tidak? Itu efektif kalau dia mendorong orang untuk tidak melakukan lagi. Mendorong orang untuk taat hukum, mendorong orang untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap Perempuan," tegas Niken Savitri, salah satu narasumber pada Konsultasi Nasional dari Universitas Parahyangan.

 

Hasil akhir dari Pemantuan Implementasi Restorative Justices dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di 9 (sembilan) Provinsi, ini akan menjadi salah satu bahan advokasi terkait mekanisme RJ yang ada saat ini khususnya untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, bahwa RJ bukan menghentikan perkara tetapi bagaimana memulihkan korban.


Pertanyaan / Komentar: