Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) di Kantor KemenPAN-RB, Selasa, (27/12/2022). Hadir dari Komnas Perempuan; Ketua, Andy Yentriyani dan beberapa Komisioner yaitu Maria Ulfah Anshor, Siti Aminah Tardi, dan Rainy M Hutabarat, Sekretaris Jenderal, Heemlyvaartie D. Danes dan Badan Pekerja yang terdiri dari Elsa Faturahmah dan Monica Vira. Sementara dari Kementerian PAN RB RI hadir Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, didampingi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati, dan Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja.
Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti koordinasi dengan MenPAN-RB sebelumnya yaitu (alm) Tjahyo Kumolo, terkait permohonan revisi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang honorarium, anggota Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Permohonan ini dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan dan kerja Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Nasional yang memiliki mandat khusus dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan HAM perempuan di Indonesia.