Koordinasi Komnas Perempuan dengan KemenPAN-RB untuk Penguatan Kelembagaan

todayJumat, 30 Desember 2022
30
Des-2022
208
0

KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialogdengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia (MenPAN-RB) di Kantor KemenPAN-RB, Selasa, (27/12/2022). Hadir dariKomnas Perempuan; Ketua, Andy Yentriyani dan beberapa Komisioner yaitu MariaUlfah Anshor, Siti Aminah Tardi,  danRainy M Hutabarat,  Sekretaris Jenderal,Heemlyvaartie D. Danes dan Badan Pekerja yang terdiri dari Elsa Faturahmah danMonica Vira. Sementara dari Kementerian PAN RB RI hadir Menteri PAN-RB,Abdullah Azwar Anas, didampingi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata LaksanaNanik Murwati, dan Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, AbaSubagja.

Pertemuanini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti koordinasi dengan MenPAN-RBsebelumnya yaitu (alm) Tjahyo Kumolo, terkait permohonan revisi PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kelembagaan  Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun2017 tentang honorarium, anggota Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuanyang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Permohonan inidilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan dan kerja Komnas Perempuansebagai Lembaga HAM Nasional yang memiliki mandat khusus dalam upayapenghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan HAMperempuan di Indonesia. 


Foto: Dok. Komnas Perempuan

Dalamdialog tersebut Komnas Perempuan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapinyadalam penyelenggaraan program dan manajerial, di antaranya; jumlah SDM ygdikunci hanya 45 orang,  minimnya anggarandan terbatasnya sarana prasarana. Bahkan, sejumlah Badan Pekerja menerimahonorarium di bawah UMP sejak ketentuan terkait honorarium Komnas Perempuanditerbitkan di 2017. Di tengah keterbatasan tersebut, Komnas Perempuan memilikimandat untuk mewujudkan kondisi yang kondusif dalam penghentian kekerasanterhadap perempuan, serta tugas khusus dalam Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia (RAN HAM), RAN P3AKS, RAN PE, RAN SDGs dan Rencana Induk Kebudayaan.Selain itu, dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) Komnas Perempuan  mendapatkanmandat tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasiUU TPKS tersebut bersama Lembaga Nasional HAM lainnya.

Berkenaandengan mandat dan tugas-tugas tersebut, perubahan Perpres No.65 Tahun 2005 danPerpres No.132 Tahun 2017 menjadi sangat 'genting' dan mendesak untuk segeradilakukan.

MenpanRB Abdullah Azwar Anas memahami berbagai kendala yang dihadapi Komnas Perempuandan menyatakan akan segera menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Kemenkeudan Sekretariat Negara agar terwujud penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan