...
Kabar Perempuan
Koordinasi Komnas Perempuan dengan KemenPAN-RB untuk Penguatan Kelembagaan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) di Kantor KemenPAN-RB, Selasa, (27/12/2022). Hadir dari Komnas Perempuan; Ketua, Andy Yentriyani dan beberapa Komisioner yaitu Maria Ulfah Anshor, Siti Aminah Tardi,  dan Rainy M Hutabarat,  Sekretaris Jenderal, Heemlyvaartie D. Danes dan Badan Pekerja yang terdiri dari Elsa Faturahmah dan Monica Vira. Sementara dari Kementerian PAN RB RI hadir Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, didampingi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati, dan Asdep Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja.

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti koordinasi dengan MenPAN-RB sebelumnya yaitu (alm) Tjahyo Kumolo, terkait permohonan revisi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Kelembagaan  Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang honorarium, anggota Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuan yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Permohonan ini dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan dan kerja Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Nasional yang memiliki mandat khusus dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan HAM perempuan di Indonesia. 


Foto: Dok. Komnas Perempuan

Dalam dialog tersebut Komnas Perempuan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapinya dalam penyelenggaraan program dan manajerial, di antaranya; jumlah SDM yg dikunci hanya 45 orang,  minimnya anggaran dan terbatasnya sarana prasarana. Bahkan, sejumlah Badan Pekerja menerima honorarium di bawah UMP sejak ketentuan terkait honorarium Komnas Perempuan diterbitkan di 2017. Di tengah keterbatasan tersebut, Komnas Perempuan memiliki mandat untuk mewujudkan kondisi yang kondusif dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan, serta tugas khusus dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), RAN P3AKS, RAN PE, RAN SDGs dan Rencana Induk Kebudayaan. Selain itu, dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Komnas Perempuan  mendapatkan mandat tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi UU TPKS tersebut bersama Lembaga Nasional HAM lainnya.

Berkenaan dengan mandat dan tugas-tugas tersebut, perubahan Perpres No.65 Tahun 2005 dan Perpres No.132 Tahun 2017 menjadi sangat 'genting' dan mendesak untuk segera dilakukan.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memahami berbagai kendala yang dihadapi Komnas Perempuan dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Sekretariat Negara agar terwujud penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.


Pertanyaan / Komentar: