...
Kabar Perempuan
Kunjungi Batam, Komnas Perempuan: Pastikan Implementasi UU TPKS Maksimal


Komnas Perempuan pada tanggal  6-7 September 2023, melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota BATAM dan juga jejaring masyarakat sipil, terkait situasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kota Batam. Salah satunya terkait penanganan kasus kekerasan seksual setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bagaimana kesiapan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU tersebut, di mana dalam UU tersebut pasal 72 mengamanatkan pemerintah daerah untuk  “menyelenggarakan  Pelayanan  terpadu  Penanganan,  Perlindungan  dan  Pemulihan” dimana dalam  proses  pemberian  layanan  dan  penanganan  kasusnya  akan  melibatkan  lintas sektor.

Ada serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan diawali dengan Pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pertemuan dengan UPTD PPA, Dinas Kesehatan, Pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait layanan dan diakhiri dengan pertemuan bersama jejaring masyarakat sipil.  

Pada pertemuan ini, didapatkan informasi, bahwa saat ini terkait UU TPKS, masih belum tersosialisasikan dengan baik di Kota Batam, bahkan untuk saat ini pihak kepolisian juga belum menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang lapor di kepolisian, karena belum ada juknisnya.  Sehingga perlu dilakukan sosialisasi UU TPKS ke semua OPD dan juga aparat penegak hukum, agar lebih memahami isi dan amanat dari UU tersebut.

Pada pertemuan ini Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyampaikan pentingnya implementasi UU TPKS pada kasus kekerasan seksual.

“sebaiknya dalam penanganan kasus kekerasan seksual, walaupun kasusnya mengunakan pasal yang lain, tetapi tetap dilapis dengan mengunakan UU TPKS, agar hak pemulihan dan restitusi bagi perempuan korban tetap di dapatkan,” tegas Iswarini. 

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Komisioner Satyawanti Mashudi, yang pada pertemuan tersebut menyampaikan tentang Layanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini di Provinsi Kepulauan Riau sudah ada Peraturan Gubernur dan SOP terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, karena ketika sudah ada cantolan di provinsi bagaimana Kota Batam bisa merespon kebijakan tersebut, agar bisa sejalan dengan apa yang dikembangankan antara provinsi dan kota/kabupaten,” ujar Satyawanti.

Lebih lanjut, Satyawanti juga menekankan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan adanya kebijakan dan payung hukum khususnya di Kota Batam, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan seksual.


Pertanyaan / Komentar: