Sebanyak delapan kasus telah dipersaksikan dalam Dengar Keterangan Umum (DKU) wilayah Tengah terkait penyiksaan dan ill-treatment dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemartabatan Manusia (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) yang diadakan oleh Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, KND, LPSK dan Ombudsman yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Denpasar, Bali pada 3-5 Oktober 2023.
Kasus-kasus wilayah Tengah meliputi Provinsi Bali, NTB, Kalimantan Selatan, NTT, dan Kalimantan Barat, dengan menghadirkan saksi, korban, pendamping korban, penanggap ahli, aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan daerah terkait.
KuPP telah mendalami 8 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi serta semena-mena termasuk berbasis gender, anak, dan disabilitas di antaranya kasus pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP), kematian pekerja migran dengan indikasi organ tubuh hilang, perhambaan, pengurungan yang merupakan pemasungan dalam bentuk lain terhadap penyandang disabilitas psikososial; penyiksaan dan hukuman mati pelaku pencabulan, penjebakan transpuan dengan narkoba, penundaan berlarut (delayed in justice), extra judicial killing.
Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas 8 kasus yang dipersaksikan dan ditanggapi oleh para pihak, KuPP mengeluarkan sejumlah rekomendasi di antaranya mendorong penegakan hukum terhadap pelaku penyiksaan, yang pelaksanaannya diawasi, serta melakukan evaluasi berkala kondisi lapas di seluruh Indonesia, Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (kepolisian, militer, lapas) dalam penafsiran, penerapan, dan penggunaan pasal-pasal berkaitan dengan narkotika, implementasi HAM dalam setiap aktivitas dalam menjalankan tugas, mendorong pembuatan kebijakan pembinaan dan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai dengan identitas gender di rutan dan lapas, membangun perspektif inklusi dalam melakukan pengobatan dan pemulihan terhadap ODGJ, serta mendorong kerjasama berbagai pihak terkait dalam melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DKU wilayah Tengah didukung oleh mitra-mitra lokal yakni LBH Apik Bali, PKBI Kalimantan Selatan, JPIT ( Jaringan Perempuan Indonesia Timur), DPD Peruarti Sumba, dan nakes dari Bali dan media massa lokal dan nasional yang turut melakukan sosialisasi pencegahan praktik penyiksaan dan ill treatment dengan terlibat aktif dalam Kampanye Stop Penyiksaan.
Tim komisioner inkuiri DKU Wilayah Tengah yakni Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan), Anis Hidayah (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J. Widijantoro dan Jemsly Hutabarat (ORI), serta Jonna Aman Damanik (KND).