...
Kabar Perempuan
Launching Laporan Pemantauan Keadilan Restoratif dan Diskusi Integrasi Layanan HIV/AIDS Dan Kekerasan Terhadap Perempuan di Papua


Komnas Perempuan, pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2023 telah mengadakan kegiatan launching laporan pemantauan keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta diskusi terkait integrasi layanan HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Komnas Perempuan mengadakan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak mulai dari lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan lembaga keagamaan tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama yang menggunakan mekanisme keadilan restoratif dan sejenisnya.  Komnas Perempuan berpandangan bahwa praktik-praktik penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan mekanisme tersebut perlu dilihat lebih lanjut untuk memastikan prinsip-prinsip pemenuhan hak perempuan korban kekerasan atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan dapat berlangsung secara tepat dan efektif. Selain itu, Komnas Perempuan juga perlu memastikan layanan pemulihan terintegrasi bagi perempuan korban kekerasan yang hidup dengan HIV/AIDS sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah Papua dalam penyelenggaraan layanan terpadu.

Pada kegiatan ini, selain menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus kekeasan terhadap perempuan, berbagai pihak juga menyampaikan terobosan-terobosan yang telah dan akan dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan di lembaganya. Yanuar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua misalnya, menyampaikan bahwa pimpinan lembaganya berencana untuk mulai membangun mekanisme pengawasan bagi kasus-kasus yang telah diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, Beatrix Gebze peserta dari eLAdPPer (Lembaga Advokasi Peduli Perempuan) menyampaikan kerja-kerjanya dalam membangun kemandirian bagi komunitas-komunitas di Merauke. Salah satu yang akan dilakukan eLAdPPer adalah membuat pelatihan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan bagi masyarakat adat. Hal ini tentu merupakan terobosan yang baik bagi perkembangan layanan di lembaga adat.

Terkait integrasi layanan HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan, pada kesempatan ini Komnas Perempuan dan jejaring masyarakat sipil bersama-sama membangun strategi dalam rangka advokasi penguatan regulasi layanan terintegrasi HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Komnas Perempuan dan jejaring masyarakat sipil yang aktif mengadvokasi kasus-kasus HIV dan kekerasan terhadap perempuan juga telah menyepakati pertemuan lanjutan yang akan dilakukan secara daring. Pertemuan ini akan dilakukan untuk meninjau ulang kebijakan daerah terkait layanan, dan mengidentifikasi hal-hal yang dapat diintegrasikan dengan kebijakan HIV/AIDS.

Komnas Perempuan berharap berbagai pihak dapat secara bersama-sama mendorong penguatan regulasi mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta layanan terintegrasi HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan untuk memastikan keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban dapat berlangsung secara tepat dan efektif.


Pertanyaan / Komentar: