...
Kabar Perempuan
Media Visit Komnas Perempuan ke The Jakarta Post

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), melalui Subkomisi Partisipasi Masyarakat/ Parmas dan Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional/ GK-PKHN mengadakan audiensi dan media visit ke The Jakarta Post (18/08/2016). Pada pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakilkan oleh ketiga komisionernya: Indraswari (Komisioner GK PKHN), Mariana Amiruddin dan Magdalena Sitorus (Subkom Parmas) yang menyampaikan laporan dan temuan Komnas Perempuan mengenai kebijakan diskriminatif dan kondusif. Hal ini bertepatan dengan Hari Konstitusi yang dirayakan setiap tanggal 18 Agustus.

Sejumlah hal dibahas, utamanya tentang diskriminasi dan kekerasan atas dasar keyakinan atau kepercayaan kepada perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur, dan pelaksana ritual adat. Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan mengungkap ada 115 kasus dari 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar di 9 Provinsi. Dari 115 kasus tersebut, 50 diantaranya adalah kasus kekerasan dan 65 lainnya kasus diskriminasi.

Indraswari, komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa meski sudah 71 tahun Indonesia merdeka, masih banyak kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hak-hak konstitusionalnya. “Dalam konstitusi, Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sudah jelas setiap hak warga negara dijamin, termasuk kelompok penghayat kepercayaan untuk bisa menjalankan ibadahnya masing-masing,” tutur Indraswari.

Komnas Perempuan mengajak rekan-rekan media untuk ikut mengkampanyekan isu penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur, dan pelaksana ritual adat agar menjadi isu bersama, dan mendapat perhatian serius dari negara. Pada hari yang sama, Komnas Perempuan juga mengadakan konferensi pers dengan mengeluarkan siaran pers, lembar fakta, dan daftar peraturan yang diskriminatif dan kondusif. Silahkan membaca dan mengunduhnya dari website Komnas Perempuan *)


Pertanyaan / Komentar: