...
Kabar Perempuan
Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk Merespon Permintaan dari Media

Mekanisme Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

untuk Merespon Permintaan dari Media

Oleh: Subkomisi Parmas 2019

 

  1. Apabila media mengontak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk permintaan tanggapan/ wawancara/ narasumber, baik melalui komisioner ataupun pihak lain di Komnas Perempuan, maka media tersebut dapat mengakses nomor kontak (narahubung) Subkomisi Partisipasi Masyarakat/ Parmas (Seperti yang tertulis dibawah);
  2. Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat akan melakukan disposisi kepada komisioner yang mengawal isu yang ditanyakan pihak media. Selanjutnya Badan Pekerja Parmas menindaklanjuti kepada media yang bersangkutan;
  3. Media dapat menindaklanjuti komunikasi dengan komisioner yang sudah mendapatkan disposisi dari Subkomisi Partisipasi Masyarakat;

Perubahan mekanisme ini, berlaku sejak 15 Maret 2019, mengingat semakin banyaknya permintaan media dan untuk mekanisme pengelolan media yang lebih baik.

Narahubung:
Badan Pekerja Partisipasi Masyarakat (Telp: +62-21-3903963)

 

 


Pertanyaan / Komentar: