...
Kabar Perempuan
Mewujudkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menghindarkan Kriminalisasi terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencermati adanya rumusan norma baru dalam RUU KUHP yang mengatur perluasan makna perzinahan yang memberikan peluang terjadinya overkriminalisasi terhadap perempuan, termasuk korban kekerasan seksual.

Pahami lebih lanjut dalam infografis yang dapat diunduh di sini.

Infografis Pasal 484 ayat (1) huruf e dan Pasal 484 ayat (2)

https://drive.google.com/file/d/1VF5Q9q0WA3u8nIlSJC3iuRb1YFrFfYik/view?usp=sharing

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan saran agar RUU KUHP menghapuskan kriminalisasi terhadap pasangan yang terikat perkawinan di luar perkawinan yang sah sebagai bentuk perlindungan bagi warga negara yang antara lain terhalang memperoleh hak atas pencatatan dari negara.

Pahami lebih lanjut dalam infografis yang dapat diunduh di sini.

Infografis Pasal 488 RUU KUHP

https://drive.google.com/file/d/1FyqPt_tP5xQfPoVFjxOdalqYde7NUEIR/view?usp=sharing

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung upaya negara untuk konsisten mencegah dan menghapuskan perkawinan di usia anak, termasuk dalam norma yang diatur oleh RUU KUHP. Oleh karena itu, RUU KUHP seharusnya menghapus norma yang bertentangan dengan upaya penghapusan perkawinan di usia anak.  

Pahami lebih lanjut dalam infografis yang dapat diunduh di sini.

Infografis Pasal 490 496 498 RUU KUHP

https://drive.google.com/file/d/1E16GGDICcY_8d6iZ6H7o4Tox4l_FnMhU/view?usp=sharing

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan saran agar RUU KUHP menghapuskan stigma terhadap korban kekerasan seksual di antaranya perkosaan, yaitu dengan mengubah kategorisasi tindak pidana ini dari semula sebagai tindak pidana terhadap kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, atau lebih tepatnya tindak pidana terhadap tubuh.

Pahami lebih lanjut dalam infografis yang dapat diunduh di sini."

Infografis RUU KUHP Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang

https://drive.google.com/file/d/1JgxAlY_Wrr0zhlmJcNOJMT1WN9c3I-_e/view?usp=sharing

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: