Belu, NTT – Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pelatihan Akademi
Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara
Timur, pada 19–23 Mei 2025. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan aparat
penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), organisasi perangkat daerah
(DP3AP2KB, Dinas Sosial, RSUD, Rutan, dan Lapas), serta lembaga layanan
pemerintah dan masyarakat sipil.
Peserta berasal dari dua kabupaten di
Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten
Belu. Kegiatan ini merupakan angkatan ketiga
pelatihan APKS yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan sejak 2023.
Pelatihan
ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas yang sejalan dengan Pasal 4 ayat
(4) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan ini memberikan mandat kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga
non-struktural di tingkat pusat dalam bidang hak asasi manusia untuk
menyelenggarakan pelatihan tersebut.
Modul pelatihan APKS dikembangkan sejak 2023 oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan LBH APIK Jakarta. Modul ini mengadopsi pendekatan Sistem Peradilan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), serta mengintegrasikan prinsip-prinsip Konvensi Menentang Penyiksaan. Pendekatan ini secara khusus menyoroti penyiksaan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang diakui dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil
Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam sambutannya menekankan bahwa
Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bentuk tanggung jawab Komnas
Perempuan dalam menjalankan mandat sebagai lembaga HAM nasional. “UU TPKS
memandatkan pelatihan bagi penyedia layanan agar memiliki perspektif gender dan
HAM dalam memahami serta mengimplementasikan undang-undang ini,” ujarnya.
Pelatihan
dipandu oleh Alimatul Qibtiyah dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
yang juga merupakan komisioner purnabakti Komnas Perempuan, bersama komisioner
Ratna Batara Munti, RR Sri Agustini, dan Yuni Asriyanti. Mereka didukung oleh
fasilitator dan co-fasilitator dari Badan Pekerja Komnas Perempuan, yaitu
Suraya Ramli, Rina Refliandra, dan Amira Hasna.
Selain
itu, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari narasumber profesional,
antara lain Erni Mustikasari dari Kemenko Polhukam, Nathanael E. J. Sumampouw
dari Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Sri Nurherwati dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada penutupan kegiatan, perwakilan peserta, Maria M. N. Mabilani, menyampaikan apresiasi kepada Komnas Perempuan atas penyelenggaraan pelatihan ini. Ia menyebut pelatihan sangat membantu dalam memahami lebih lanjut UU TPKS, termasuk implementasinya di lapangan.