...
Kabar Perempuan
NTT Jadi Lokasi Ketiga Penyelenggaraan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual


Belu, NTT – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pelatihan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada 19–23 Mei 2025. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), organisasi perangkat daerah (DP3AP2KB, Dinas Sosial, RSUD, Rutan, dan Lapas), serta lembaga layanan pemerintah dan masyarakat sipil.

Peserta berasal dari dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Belu. Kegiatan ini merupakan angkatan ketiga pelatihan APKS yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan sejak 2023.

Pelatihan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas yang sejalan dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini memberikan mandat kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga non-struktural di tingkat pusat dalam bidang hak asasi manusia untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Modul pelatihan APKS dikembangkan sejak 2023 oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan LBH APIK Jakarta. Modul ini mengadopsi pendekatan Sistem Peradilan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), serta mengintegrasikan prinsip-prinsip Konvensi Menentang Penyiksaan. Pendekatan ini secara khusus menyoroti penyiksaan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang diakui dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam sambutannya menekankan bahwa Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bentuk tanggung jawab Komnas Perempuan dalam menjalankan mandat sebagai lembaga HAM nasional. “UU TPKS memandatkan pelatihan bagi penyedia layanan agar memiliki perspektif gender dan HAM dalam memahami serta mengimplementasikan undang-undang ini,” ujarnya.

Pelatihan dipandu oleh Alimatul Qibtiyah dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang juga merupakan komisioner purnabakti Komnas Perempuan, bersama komisioner Ratna Batara Munti, RR Sri Agustini, dan Yuni Asriyanti. Mereka didukung oleh fasilitator dan co-fasilitator dari Badan Pekerja Komnas Perempuan, yaitu Suraya Ramli, Rina Refliandra, dan Amira Hasna.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari narasumber profesional, antara lain Erni Mustikasari dari Kemenko Polhukam, Nathanael E. J. Sumampouw dari Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Sri Nurherwati dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada penutupan kegiatan, perwakilan peserta, Maria M. N. Mabilani, menyampaikan apresiasi kepada Komnas Perempuan atas penyelenggaraan pelatihan ini. Ia menyebut pelatihan sangat membantu dalam memahami lebih lanjut UU TPKS, termasuk implementasinya di lapangan.


Pertanyaan / Komentar: