...
Kabar Perempuan
Pastikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan Kunjungi Polda Banten


Kepolisian penting memberikan perhatian khusus dalam proses penanganan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual terlebih perempuan korban yang memiliki kerentanan ganda seperti penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad saat bertemu dengan Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif beserta jajarannya, diantaranya Direskrimum Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKP Herlina, beserta 3 penyidik polwan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada 04 Oktober 2023. 

Kunjungan Komnas Perempuan ke Polda Banten dalam rangka menindaklanjuti MoU Komnas Perempuan dengan Kepolisian RI tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta sosialisasi mempersiapkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember 2023 secara nasional. 

Kampanye ini, menargetkan beberapa elemen publik, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang merupakan aktor utama dalam pelaksanaan UU TPKS. Penting bagi Komnas Perempuan memastikan penggunaan UU TPKS di Polda Banten, serta mendengar hambatan dan tantangan dalam proses pelaksanaannya. 

Hal ini sejalan dengan tema dan pesan yang disuarakan dalam momentum Kampanye 16 HAKTP yakni #GerakBersama: Kenali Hukumnya, Lindungi Korban. Pesan ini menyoroti pentingnya pelaksanaan peraturan, kebijakan dan Undang-Undang yang melindungi perempuan korban kekerasan, agar diimplementasikan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak korban. 

Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif menyampaikan bahwa Polda Banten telah memproses 409 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data ini mencakup kasus-kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres wilayah Serang Kota, Kabupaten Serang, Lebak, Cilegon, Tangerang dan Pandeglang. 

Salah satu kasus yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Banten adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas yang dilakukan oleh keluarganya. Menurut penuturan AKP Herlina, dalam penanganannya kasus kekerasan seksual, Polda Banten sudah menerapkan UU TPKS. Namun, hambatan masih dialami dalam pelaksanaanya karena belum ada anggaran khusus untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta belum memadainya fasilitas di ruang pelayanan Unit PPA Polda Banten dan Polres.

“Atensi dan prioritas penanganan kepada kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan penyandang disabilitas, selain dari segi fasilitas dalam penanganan, juga mesti menguatkan perspektif kerentanannya,” tegas Bahrul Fuad. 

Hambatan sekaligus tantangan lain yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah Polwan yang hanya 18 personel, padahal wilayah hukum yang luas dan jauh, bahkan daerah terisolir yang cukup menyulitkan dalam proses penjangakauan korban.

Di tengah hambatan dan tantangan ini, Komnas Perempuan melalui rekomendasinya dan koordinasi yang dilakukan, terus mendorong Polri dan Pemerintah untuk menguatkan pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan melalui pembentukan Direktorat PPA. 

Terakhir, Komnas Perempuan juga menyerahkan kajian serta menyampaikan pentingnya pencatatan oleh Polda Banten tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida.


Pertanyaan / Komentar: