...
Kabar Perempuan
PBNU Mendukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Bentuk Keberpihakan Terhadap Kaum Mustadh'afin dan Dhuafa yaitu Pekerja Rumah Tangga

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keberpihakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada kaum mustadh'afin dan dhuafa, dalam hal ini Pekerja Rumah Tangga (PRT), terhadap upaya pengesahan RUU Perlindungan PRT. Pada Senin, 6 September 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) melakukan audiensi dengan PBNU guna mendiskusikan dan memperkuat dukungan serta keberpihakan terhadap pengakuan dan perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT). Tujuan audiensi tersebut adalah untuk a) menggalang dan meluaskan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT di berbagai elemen di Nahdlatul Ulama; b) mendorong PBNU  melakukan pengawalan dan lobi-lobi politik, khususnya kepada DPR RI agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT.

Pada audiensi tersebut, PBNU diwakili oleh antara lain: M. Imdadun Rahmat (Wakil Sekjen PBNU), Rumadi Ahmad (Ketua Lakpesdam PBNU), Khamami Zada (Wakil Ketua Lakpesdam PBNU), Marzuki Wahid (Sekretaris Lakpesdam PBNU) beserta staf dan Riri Khariroh (Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Fatayat NU. Sedangkan tim Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner: Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, Alimatul Qibtiyah beserta Badan Pekerja. Sementara, JMS diwakili oleh Eva Sundari dan Dia Puspita (Institute Sarinah); Lita Anggraini dan Ari Ujianto (JALA PRT); Dewi Korawati dan Susi Susmiharti (Serikat PRT) dan Ninik Rahayu (JalaStoria.id).

Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yang adil terhadap PRT melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT. Sedangkan JMS menyampaikan bahwa RUU Perlindungan PRT telah berproses di DPR RI selama 17 tahun dan tidak kunjung disahkan sementara berbagai kasus dan kekerasan terus dialami para PRT. Sementara itu, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur pekerjaan formal, serta tidak memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja di sektor domestik. Oleh karenanya, membutuhkan dukungan dan keberpihakan khususnya dari Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Merespon pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan dan JMS tersebut, PBNU  menyampaikan dukungan positifnya atas pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT.  Hal ini juga sejalan dengan mandat NU untuk selalu berpihak pada kaum Nahdliyin. Marzuki Wahid (Sekretaris Lakpesdam PBNU) menyampaikan, “Saya kira NU harus mendukung RUU PPRT ini, karena sebagian besar kaum pekerja adalah kaum Nahdliyin, selain petani dan nelayan. Kalau saya sepenuhnya setuju untuk disahkan oleh DPR, apalagi sudah 17 tahun. Ini juga merupakan segmentasi besar dari masyarakat kita. Tinggal kita mengatur strateginya, apa yang NU lakukan, seperti lobi-lobi partai besar. Kita akan ada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU. Usulan dari pertemuan ini, kita dapat menulis poin penting kepada pimpinan NU dan Rais Aam NU.”

Selanjutnya, Riri Khariroh (Ketua Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Fatayat NU menekankan pentingnya sosialisasi di berbagai elemen di NU dan menyusun strategi yaitu dengan memasukkan pembahasan RUU PPRT ke Forum Bahtsul Masa’il untuk selanjutnya, para kiai akan mencocokkan dalilnya saat di Munas. “Setelah NU mengeluarkan putusan keagamaan, ini jadi dasar untuk lobi ke partai, terutama yang terdapat elemen-elemen NU di dalamnya,” terangnya.

Rumadi Ahmad (Ketua Lakpesdam NU) melengkapi, “Pada Forum Bahtsul Masa'il, ada beberapa bentuk hukum, seperti hukum keseharian dan kita akan usulkan pembahasannya”. M. Imdadun Rahmat (Wakil Sekjen PBNU) juga bersepakat dan akan membahas isu ini ke persiapan forum Bahtsul Masa’il dan selanjutnya ke kongres Munas. Perwakilan PBNU yang hadir dalam audiensi ini juga bersepakat untuk melakukan pengawalan bersama-sama.

Menanggapi dukungan positif dari PBNU, Komnas Perempuan dan JMS juga menyatakan kesiapannya untuk memperkuat pemahaman seluruh elemen di NU terutama terkait substansi dan informasi lainnya. Diharapkan pemahaman yang komprehensif tentang RUU Perlindungan PRT akan memperkuat soliditas dukungan serta upaya pengawalan dan lobi politik, khususnya kepada DPR RI agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT *)


Pertanyaan / Komentar: