...
Kabar Perempuan
Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Pengada Layanan, dan Pendamping dengan Perspektif SPPT-PKKTP


Pada 17-20 Oktober 2023 Komnas Perempuan secara luring telah menyelenggarakan Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual bagi aparat penegak hukum (APH), Tenaga Pengada Layanan dan pendamping korban dari wilayah Kepulauan Riau, Nusatenggara Timur (NTT) dan DKI Jakarta. Pelatihan ini bertujuan sebagai penguatan perspektif HAM, korban, dan gender, serta memperkuat pemahaman UU TPKS dan penerapan perspektif HAM, korban dan gender dalam penanganan perkara TPKS secara terpadu bagi APH, lembaga penyedia layanan, serta pendamping, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Pelatihan ini sebagai ujicoba modul yang telah dikembangkan oleh Komnas Perempuan bersama Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS), yaitu LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia.

Empat hari pelatihan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan secara daring sebelumnya. Para peserta diajak untuk memahami materi-materi penting yang akan menjadi bekal dalam penanganan kasus-kasus/perkara-perkara kekerasan seksual yang berperspektif HAM, gender, kelompok rentan dan berkonsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Sejumlah materi tersebut antara lain, Kunci Memahami Kasus Kekerasan Seksual; Analisis Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Perspektif HAM dan Keadilan Gender; Bentuk dan Unsur Perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemberatannya; Irisan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Undang-Undang lain; Analisis Hukum dalam Perkara dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Berperspektif HAM dan Keadilan Gender; Hak Korban Kekerasan Seksual dan Kewajiban Institusional; serta Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sebagai Basis Keterpaduan Layanan dan Penanganan. Proses pelatihan ini dipandu oleh sejumlah pakar dan fasilitator berpengalaman menjadi pemateri dan memandu jalannya pelatihan, seperti Alimatul Qibtiyah, Asfinawati, Fatkhurozi, Rita Serena Kalibonso, Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, dan Maria Ulfa Anshor.

Pada saat evaluasi di akhir pelatihan yang menggunakan metode Most Significant Change (MSC) dapat dikatakan bahwa peserta pada umumnya memiliki perubahan pemahaman dan perspektif HAM, korban dan gender yang makin baik. Seperti yang disampaikan salah satu peserta.

“Selama ini kami terbiasa berasumsi dan yang penting hanya menghukum pelaku saja, tetapi setelah mengikuti pelatihan saya mendapat wawasan baru bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Untuk ke depan, kami APH akan selalu berhati-hati dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan memperjuangkan hak hak korban dan jangan lagi menggunakan asumsi, tetapi lebih menggunakan rambu-rambu dalam UU TPKS.” tegas Susi Pengaribuan dari Mahkamah Agung Jakarta.

Pelatihan ini merupakan rangkaian pelatihan yang telah diawali pada 06, 13 Oktober secara online, dan ditutup dengan kuliah Umum pada 25 Oktober bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, tentang Cara Pandang Baru dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, sekaligus merupakan penyerahan tanda kelulusan secara online.

Dari 27 peserta pelatihan ini 25 peserta dinyatakan lulus pelatihan, yang didasarkan pada kedisiplinan mengikuti pelatihan secara penuh dan penyelesaian tugas yang diberikan selama pelatihan. Pre-test dan Post-test menunjukan perubahan yang signifikan di antaranya, di saat pre-test peserta yang meyakini bahwa kepemimpinan itu kodrat ada 42% dan saat pos-test turun menjadi 16%. Pada saat pre-test peserta yang menyikapi bahwa UU TPKS susah diimplementasikan 21% namun saat post-test menjadi 12%. Contoh lain, di saat awal pelatihan peserta setuju (48%) dan sangat setuju (24%) kalau UUT ITE merentankan kriminaslisasi korban meningkat menjadi sangat setuju (48%) dan setuju (40%) di akhir pelatihan. Semoga dampak perubahan tidak hanya di dalam pelatihan tetapi juga dalam menjalankan profesi masing-masing.


(Alimatul Qibtiyah, Tini Sastra, Amira Hasna, Wulandari)


Pertanyaan / Komentar: