Komnas Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera tergabung dalam Konsorsium Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) berupaya untuk berkontribusi dalam mengawal implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Konsorsium APKS membangun sistem dasar penguatan kapasitas, sistem pemantauan, serta memperkuat koordinasi antar sektor dalam mengimplementasikan UU TPKS yang berperspektif korban, hak asasi manusia (HAM), gender, dan kelompok rentan, serta menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Selasa, (23/1/2024), Konsorsium APKS meluncurkan 3 (tiga) buah dokumen yang disusun sepanjang tahun 2023, yakni Pedoman Pemaknaan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemantauan Penanganan Litigasi Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tantangan Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual: Penguatan Kapasitas Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berperspektif HAM dan Gender dalam Sistem Peradilan Pidana dan Layanan Terpadu Bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan, dan Pendamping. Dokumen ini masing-masing dipresentasikan oleh Asfinawati selaku Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH APIK Jawa Barat sekaligus penyusun dokumen pemantauan, serta Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner sekaligus Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan.
Peluncuran publikasi ini dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dan juga pihak VOICE Indonesia. Publikasi ini ditanggapi oleh Kombes Pol Enggar Pareanom, S.I.K., S.Sos, Kasubdit V Dittipidum papda Bareskrim Polri, Dr. Erni Mustikasari, SH MH, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Agung RI, Sriti Hesti Astiti, Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil pada Mahkamah Agung RI, Farida Wahid dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Ika Septiana, Peksos Ahli Muda Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, hadir pula kementerian dan lembaga lain serta organisasi masyarakat sipil yang dengan antusias menyambut peluncuran ketiga dokumen ini, yang penting untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan dengan baik.
Apresiasi yang disampaikan oleh penanggap antara lain bahwa modul APKS ini memudahkan Aparat Penegak hukum, Tenaga Layanan, dan Pendamping untuk mengimplementasikan UU TPKS.
“Kekuatan modul ini ada bedah kasus yang efektif untuk memantik peserta berfikir untuk mencari solusinya. Tafsir yang ditawarkan dalam modul, sangat membantu hakim. Terima kasih atas kerja keras dan ikhlasnya dalam mewujudkan modul ini” ungkap Sriti Hesti Astiti, Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Apresiasi juga disampaikan oleh Farida Wahid, Analis Kebijakan Ahlli Madya dari Kementrian Hukum dan HAM kepada tim konsursium.
“Modulnya sudah selengkap ini walaupun perpres pelatihannya belum ada saat modul ini diluncurkan,” tuturnya
Ucapan apresiasi juga disampaikan oleh Co-Director Pemberdayaan Perempuan Keluarga atau Yayasan PEKKA, Fitria Villa Sahara.
“Selamat atas diluncurkan modul APKS dan kami komunitas paralegal Pekka akan menggunakan modul ini, karena modul ini menjadi induk untuk dijadikan rujukan agar digunakan pelatihan multipihak,” ungkapnya.