...
Kabar Perempuan
Peluncuran Video Kampanye “Komuter Pintar Peduli Sekitar”

Peluncuran Video Kampanye “Komuter Pintar Peduli Sekitar”

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi narasumber untuk peluncuran (launching) serial video kampanye “Komuter Pintar Peduli Sekitar” di Stasiun Sudirman (12/03/2019). Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara lembaga perEMPUan dan Commuterline Indonesia/ KRL ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan penumpang KRL dan mengurangi peluang terjadinya pelecehan seksual di KRL. Sebelum dilakukan peluncuran video kampanye ini, terdapat tiga narasumber yang memaparkan semakin rentannya kekerasan seksual terhadap perempuan di moda transportasi publik ini, ketiganya: Eva Chairunisa (Komunikasi Perusahaan dari KRL), Rika Rosvianti (perEMPUan) dan Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan).  

Pada kesempatan ini lembaga perEMPUan menyampaikan temuan survey “Safe Transporta©tion yang dilakukan di tahun 2017-2018 terhadap 500 siswi dan mahasiswi pengguna transportasi umum. Salah satu temuannya menyebutkan bahwa pelecehan seksual pada moda transportai konvensional (non -online) paling banyak terjadi di angkutan kota (angkot), KRL dan bis. Secara umum, pelecehan seksual banyak terjadi di transportasi umum yang sifatnya massal, sehingga tiga moda transportasi tersebut menjadi urutan tiga teratas moda transportasi yang banyak menjadi tempat terjadinya kasus pelecehan seksual.” Demikian juga dengan pihak KRL yang menyampaikan rekap data pelecehan seksual di tahun 2017-2018.

Sedangkan Mariana Amiruddin, sebagai Komisioner Komnas Perempuan, setelah menyampaikan Fakta dan Catatan Tahunan 2019, juga menyampaikan pentingnya kampanye ini, “Pelecehan seksual dalam transportasi publik sudah banyak terjadi dari generasi ke generasi. Setiap perempuan rentan mengalami pelecehan tersebut. Persoalan utama adalah masalah ruang, budaya, dan penegakkan aturan. Masalah ruang adalah transportasi publik tidak dapat memuat seluruh penumpang, sehingga berdesakan. Memungkinkan pelaku untuk leluasa melakukan aksinya. Masalah budaya adalah masyarakat yang tidak menghormati perempuan dan pelecehan dianggap hal yg wajar yang berimbas pada tiadanya aturan yang memberikan sanksi pada pelaku. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka ini dapat menyegerakan budaya kita mengubah hal tersebut dan melindungi korban serta memberikan sanksi pada pelaku melalui aturan yg berlaku. Kita semua berharap tiada lagi kekerasan seksual dalam kehidupan kita sehari-hari”. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab, penjelasan kegiatan, pemutaran serial rangkaian video dan sosialisasi *)
 


Pertanyaan / Komentar: