Komnas Perempuan bekerja sama dengan IAIN Metro dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sekaligus peningkatan kapasitas tim ULT di IAIN Metro pada 3-6 Agustus 2022.
Komitmen IAIN Metro dalam mengimplementasikan SK Dirjen Pendis Nomor 5494 tahun 2019 secara formal dimulai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 208 tahun 2021. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rektor IAIN Metro, Dr. Hj. Siti Nurjanah, M.Ag, dalam sambutan pada Dialog Perkembangan Implementasi SOP PPKS di PTKIN di hari pertama, bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) telah digagas sejak 2019 dengan pembentukan tim serta pencarian fakta, yang menjadi dasar penyusunan surat keputusan tersebut.
Meski kebijakan telah dikeluarkan sejak 2021, ULT belum secara formal dibentuk, sebab Pusat Studi Gender dan Agama (PSGA) sebagai leading sector yang menindaklanjuti kebijakan PPKS sangat selektif mencari SDM yang berkomitmen dan memiliki passion untuk memastikan pelayanan yang maksimal. Namun demikian, sudah ada 27 orang anggota tim ULT yang telah terpilih dan akan diangkat secara formal melalui SK Rektor. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I selaku Ketua PSGA IAIN Metro menyampaikan berbagai kendala dalam implementasi kebijakan PPKS. Dua kendala yang cukup krusial adalah mengenai posisi organisasional ULT di dalam struktur organisasi dan tata kerja IAIN Metro serta proses harmonisasi logika aturan berbagai kebijakan di IAIN Metro. Amanat PSGA untuk mengawal SK Rektor diakui sangat berat, tapi hal ini tidak menghentikan PSGA untuk berinisiatif merespons kasus kekerasan seksual dengan menyediakan layanan hotline yang dimulai pada awal Juli 2022.
Pada hari kedua, 20 anggota tim ULT fokus mengikuti peningkatan kapasitas yang disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dan Badan Pekerja Komnas Perempuan, Amira Hasna. Materi yang disampaikan adalah Manajemen PPKS di Lingkup Kampus Berperspektif Pelindungan Korban dan simulasi penerimaan aduan di ULT melalui metode bermain peran. Dalam sesi diskusi dan simulasi, peserta turut membahas beberapa skenario situasi yang mungkin dialami oleh ULT, seperti proses penggalian kronologi dan bukti untuk korban yang sulit menceritakan kekerasan yang ia alami.
Implementasi PPKS tidak hanya dilakukan di lingkup perguruan tinggi saja, namun juga di lingkup pendidikan menengah, khususnya pesantren. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga memerlukan partisipasi beragam pemangku kepentingan. Untuk itu, pada hari ketiga, IAIN Metro mengundang lebih dari 40 orang peserta dari elemen pemerintah daerah, ormas keagamaan, organisasi perempuan, dan perwakilan 20 pesantren dalam konsolidasi dan penguatan kapasitas yang disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dan Pengurus LP Maarif NU, Dr. Ning Evi Ghozaly. Di hari yang sama Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menghadiri undangan dari Universitas Muhammadiyah Metro dalam Seminar Kajian Isu Perempuan/Anak. Melalui kegiatan tersebut, Komnas Perempuan memperluas jaringan, baik dalam lingkup satuan pendidikan maupun organisasi masyarakat lokal untuk semakin menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan Islam.