Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan dalam konteks aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada 25–29 Agustus 2026. Pemantauan ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat bersama organisasi pendamping, WALHI Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi, terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat di Pulau Kabaena.
Pemantauan difokuskan pada pengalaman dan situasi perempuan terdampak, khususnya di Desa Baliara, Kabupaten Bombana. Komnas Perempuan melakukan pencarian fakta melalui peninjauan lapangan, dialog dan diskusi dengan perempuan serta masyarakat, serta pertemuan dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan di tingkat provinsi, dan jaringan masyarakat sipil. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengalaman perempuan serta respons berbagai pihak terhadap situasi yang dihadapi masyarakat.
Pada 26 Agustus 2026, Komnas Perempuan melakukan peninjauan langsung di Desa Baliara dan berdialog dengan perempuan serta masyarakat setempat. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sekitar 30 perempuan, peserta menyampaikan pengalaman mereka terkait perubahan kondisi kehidupan masyarakat sejak berlangsungnya aktivitas pertambangan. Mayoritas peserta merupakan ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai nelayan, sementara sebagian lainnya menjalankan usaha kecil dan usaha berbasis sumber daya laut.
Dalam diskusi, perempuan menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan berpengaruh terhadap sumber penghidupan keluarga. Warga juga menyampaikan persoalan terkait kondisi lingkungan dan air bersih, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta rasa aman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Perubahan kondisi tersebut turut berdampak pada perempuan yang selama ini berperan dalam menopang kehidupan dan ekonomi keluarga.
Perempuan juga menyampaikan bahwa keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan masih sangat terbatas. Bagi Komnas Perempuan, pengalaman dan kebutuhan perempuan penting untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Selain berdialog dengan masyarakat, tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi di sekitar Desa Baliara, termasuk lokasi aktivitas pertambangan dan gorong-gorong yang menjadi salah satu lokasi yang disampaikan warga berkaitan dengan perubahan kondisi air. Tim juga melakukan diskusi lebih lanjut dengan warga dan mitra untuk melengkapi informasi yang diperoleh dari FGD.
Setelah melakukan pemantauan di Desa Baliara, Komnas Perempuan melakukan rangkaian audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana, Wakil Bupati Bombana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada 27–28 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan tujuan pemantauan sekaligus menggali respons pemerintah terhadap situasi yang disampaikan masyarakat, khususnya pengalaman perempuan.
Pada 29 Agustus 2026, Komnas Perempuan melanjutkan kegiatan dengan pertemuan bersama jaringan masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara di Kantor Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS). Pertemuan menjadi ruang untuk bertukar informasi dan memperkuat komunikasi dengan jaringan masyarakat sipil yang selama ini melakukan pendampingan dan advokasi di wilayah terdampak. Kegiatan dilanjutkan dengan pemetaan temuan bersama mitra dan wawancara dengan media.
Hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak akan menjadi bahan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan analisis lebih lanjut, menyusun laporan pemantauan, serta merumuskan rekomendasi bagi pemenuhan, perlindungan, dan pemulihan hak perempuan yang terdampak aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
