...
Kabar Perempuan
Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan, Kemenkopolhukam Dukung Perubahan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005


Kamis, 24 Agustus 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI). Komnas Perempuan diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P beserta jajarannya yang terdiri dari Halili (Sekretaris Deputi III Hukum dan HAM), Irjen Pol. Armed Wijaya (Deputi V Kamtibmas), Budi (Staf Khusus) dan Santoso (Staf Khusus). 

 

Audiensi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Komnas Perempuan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, tentang upaya penguatan kelembagaan dan kerja Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Nasional, untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan HAM perempuan di Indonesia. Hadir di gedung Kemenko Polhukam RI, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan jajaran Komisioner Komnas Perempuan lainnya Siti Aminah Tardi, Retty Ratnawati, Imam Nahei, Veryanto Sitohang dan Dewi Kanti, serta Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Hemlyvaartie D. Danes dan tiga badan pekerja. 

 

Dalam kesempatan tersebut Komnas Perempuan memaparkan bahwa kerja Komnas Perempuan mengalami banyak kendala dalam manajerial dan penyelenggaraan programKondisi ini disebabkan oleh daya dukung terhadap Komnas Perempuan yang kurang optimal baik dari segi minimnya anggaran dan sumber daya manusia. Di mana berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 jumlah maksimal SDM yang disediakan 45 badan pekerja (karyawan)Sementara itu setiap tahun angka kasus kekerasan terhadap perempuan terus mengalami kenaikan termasuk kompleksitas persoalannya. Di sisi lain dengan disahkannya Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tugas Komnas Perempuan semakin bertambah karena diberikan wewenang untuk melakukan pemantauan terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. 

 

Sebelumnya Komnas Perempuan telah menyampaikan permohonan revisi Peraturan Presiden Nomor. 65 Tahun 2005 kepada Presiden, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait seperti KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas. Namun upaya untuk mewujudkan dukungan terhadap kinerja Komnas Perempuan belum juga mendapat titik terang. Mendengar paparan Komnas Perempuan, Menkopolhukam Mahfud MD memahami hambatan yang dialami oleh Komnas Perempuan dan menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB serta Kemenkeu.  [SC]


Pertanyaan / Komentar: