Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuantahun ini, Komnas Perempuan berkunjung ke Sulawesi Utara (Tomohon-Manado) pada29 November - 2 Desember 2022. Komnas Perempuan bersama lembaga SwaraParangpuan bertemu Wakil Gubernur Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouwdengan jajaran. Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah(Perda) untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan diSulut. Hal ini disambut baik oleh Wakil Gubernur yang juga menyampaikan bahwaPeraturan Gubernur (Pergub) pencegahan kekerasan terhadap perempuan akan dibuatdalam waktu dekat dan akan mendeklarasikan ASN Sulut bebas dari kekerasan diakhir tahun ini.
Hal lain yang didiskusikan adalah pentingnya mendukung anggaranpenanganan korban kekerasan yang ditangani melalui DP3AK Provinsi Sulut,mengingat saat ini dana untuk visum belum ditanggung pemerintah daerah. Begitujuga dengan kebutuhan shelter dan rumah aman yang perlu disesuaikan dengankebutuhan korban kekerasan termasuk yang korban yang alami trafficking,kekerasan seksual , maupun jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya. SwaraParangpuan juga menambahkan terkait revisi perda trafficking yang terhentiuntuk dilanjutkan kembali pembahasannya mengingat kasus-kasus traffickingbanyak terjadi di Sulut.
Terkait Perdalainnya, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah, yakni DPRD Sulut agardapat berkolaborasi untuk menghadirkan Perda pencegahan dan penanganan kasuskekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual. Pesan ini disampaikansaat berdialog dengan Ketua Komisi 4 DPRD Sulut Vonny Paat bersama anggotalainnya. Pendiskusian lainnya, terkait dengan anggaran yang bisa diakses olehlembaga-lembaga layanan pendamping korban untuk mendekatkan akses korban padakeadilan dan pemulihan. Ketua Komisi 4 DPRD akan mengupayakan agar dana hibahyang difasilitasi DPRD bisa diakses oleh lembaga layanan pendamping korbanterutama didedikasikan untuk pembuatan shelter yang aman dan nyaman bagi korbankekerasan serta untuk kebutuhan pendampingan korban lainnya.
Selain itu,Komnas Perempuan juga berkesempatan bertemu dengan Kapolda Sulut Irjen Pol.Setyo Budiyanto. Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya peran Kepolisiandalam implementasi UU TPKS dan segera melakukan sinkronisasi UU TPKS dengankebijakan di Kepolisian. Upaya pencegahan juga didiskusikan dalam meminimalisirangka kekerasan terhadap perempuan di Sulut dengan diperlukannya kolaborasibersama untuk penguatan substansi UU TPKS ditingkat aparat penegak hukumnya,kolaborasi bisa dilakukan kedepan oleh Swara Parangpuan dan Polda Sulut. Dalampenanganan kasus di polda Sulut, saat ini sudah ada 2 kasus kekerasan seksualyang sudah memakai UU TPKS dan sedang dalam proses sidang. Diakhir pertemuandengan Kapolda, Komnas Perempuan mengajak kepolisian juga turut mengawalimplementasi UU TPKS di provinsi Sulut.
Agar penyebaran informasidan edukasi ke masyarakat Sulawesi Utara lebih massif, Komnas Perempuan jugaberkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam rangka mensosialisasikan informasiberkaitan dengan UU TPKS dan berdiskusi mengenai hambatan serta tantanganpenanganan kasus kekerasan yang didampingi. Selain itu, Komnas Perempuan jugamengunjungi media yakni Manado Post dan TVRI Sulawesi Utara dalam kesempatannyamenyampaikan tema kampanye 16 hari tahun ini yaitu Ciptakan Ruang Aman, KenaliUU TPKS dan peran penting media mengawal implementasi UU TPKS, terutama pada peraturan daerah yang akan diupayakanoleh Pemerintah Daerah Sulut.
Yuk kita kawal bersama!