Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
tahun ini, Komnas Perempuan berkunjung ke Sulawesi Utara (Tomohon-Manado) pada
29 November - 2 Desember 2022. Komnas Perempuan bersama lembaga Swara
Parangpuan bertemu Wakil Gubernur Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw
dengan jajaran. Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah
(Perda) untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di
Sulut. Hal ini disambut baik oleh Wakil Gubernur yang juga menyampaikan bahwa
Peraturan Gubernur (Pergub) pencegahan kekerasan terhadap perempuan akan dibuat
dalam waktu dekat dan akan mendeklarasikan ASN Sulut bebas dari kekerasan di
akhir tahun ini.
Hal lain yang didiskusikan adalah pentingnya mendukung anggaran
penanganan korban kekerasan yang ditangani melalui DP3AK Provinsi Sulut,
mengingat saat ini dana untuk visum belum ditanggung pemerintah daerah. Begitu
juga dengan kebutuhan shelter dan rumah aman yang perlu disesuaikan dengan
kebutuhan korban kekerasan termasuk yang korban yang alami trafficking,
kekerasan seksual , maupun jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya. Swara
Parangpuan juga menambahkan terkait revisi perda trafficking yang terhenti
untuk dilanjutkan kembali pembahasannya mengingat kasus-kasus trafficking
banyak terjadi di Sulut.
Terkait Perda
lainnya, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah, yakni DPRD Sulut agar
dapat berkolaborasi untuk menghadirkan Perda pencegahan dan penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual. Pesan ini disampaikan
saat berdialog dengan Ketua Komisi 4 DPRD Sulut Vonny Paat bersama anggota
lainnya. Pendiskusian lainnya, terkait dengan anggaran yang bisa diakses oleh
lembaga-lembaga layanan pendamping korban untuk mendekatkan akses korban pada
keadilan dan pemulihan. Ketua Komisi 4 DPRD akan mengupayakan agar dana hibah
yang difasilitasi DPRD bisa diakses oleh lembaga layanan pendamping korban
terutama didedikasikan untuk pembuatan shelter yang aman dan nyaman bagi korban
kekerasan serta untuk kebutuhan pendampingan korban lainnya.
Selain itu,
Komnas Perempuan juga berkesempatan bertemu dengan Kapolda Sulut Irjen Pol.
Setyo Budiyanto. Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya peran Kepolisian
dalam implementasi UU TPKS dan segera melakukan sinkronisasi UU TPKS dengan
kebijakan di Kepolisian. Upaya pencegahan juga didiskusikan dalam meminimalisir
angka kekerasan terhadap perempuan di Sulut dengan diperlukannya kolaborasi
bersama untuk penguatan substansi UU TPKS ditingkat aparat penegak hukumnya,
kolaborasi bisa dilakukan kedepan oleh Swara Parangpuan dan Polda Sulut. Dalam
penanganan kasus di polda Sulut, saat ini sudah ada 2 kasus kekerasan seksual
yang sudah memakai UU TPKS dan sedang dalam proses sidang. Diakhir pertemuan
dengan Kapolda, Komnas Perempuan mengajak kepolisian juga turut mengawal
implementasi UU TPKS di provinsi Sulut.
Agar penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat Sulawesi Utara lebih massif, Komnas Perempuan juga berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam rangka mensosialisasikan informasi berkaitan dengan UU TPKS dan berdiskusi mengenai hambatan serta tantangan penanganan kasus kekerasan yang didampingi. Selain itu, Komnas Perempuan juga mengunjungi media yakni Manado Post dan TVRI Sulawesi Utara dalam kesempatannya menyampaikan tema kampanye 16 hari tahun ini yaitu Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS dan peran penting media mengawal implementasi UU TPKS, terutama pada peraturan daerah yang akan diupayakan oleh Pemerintah Daerah Sulut.
Yuk kita kawal bersama!