...
Kabar Perempuan
Perkuat Upaya Penanganan, Komnas Perempuan Gelar Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual


Pada tanggal 16-21 Oktober 2024, Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan kembali menyelenggarakan pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum (APH), organisasi perangkat daerah (OPD), pengada layanan, dan pendamping. dengan menggunakan perspektif sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP). Angkatan kedua ini berasal dari 5 (lima) daerah yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Sebelumnya pada tahun 2023, para APH, OPD, pengada layanan, dan pendamping korban dari wilayah Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta berpartisipasi pada angkatan pertama. 


Penguatan kapasitas ini merupakan mandat dari pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa Komnas Perempuan sebagai  lembaga non struktural pada instansi pusat bidang HAM dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan TPKS. 


Modul yang disusun untuk APKS menggunakan pendekatan SPPT PKKTP dan seiring dengan 25 tahun ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi (Konvensi CAT), Komnas Perempuan melakukan integrasi substantif terkait penyiksaan. Hal ini juga mengingat salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS adalah penyiksaan seksual. Praktik juga digunakan sebagai metode untuk memperkuat pemahaman peserta. 


Modul APKS dan pelatihan APKS ini dapat menjadi alternatif atau rujukan terutama dalam hal penguatan perspektif HAM, korban, gender, dan interseksionalitas dalam penanganan kekerasan seksual. Selain juga dapat digunakan untuk mengimplementasikan SPPT-PKKTP pada kasus-kasus yang rumit dan kompleks.


Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani membuka APKS dengan menekankan bahwa “Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ruang belajar kita semua yang perlu lebih maju dalam memahami situasi korban kekerasan seksual dari sudut pandang penegak hukum, pemberi layanan serta pendamping korban baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Pada pelatihan ini pemahaman terkait dengan penyiksaan seksual dan kaitannya dengan kekerasan seksual juga akan diperkuat.” 


Sementara Gusti Ayu Putu Suwardani selaku Direktur Diseminasi dan Pemajuan HAM yang mewakili Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan pelatihan ini.


Penting bagi kita untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menangani TPKS dengan  menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Kerangka komprehensif digunakan untuk mencegah kekerasan seksual, menangani dan memulihkan korban, sekaligus mengedukasi masyarakat terhadap TPKS,” ujar Gusti Ayu.

Ratna Susianawati selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menekankan “Rangkaian pelatihan ini merupakan upaya sinergis dan kolaborasi untuk memutus mata rantai kekerasan seksual menjadi penting untuk dilakukan bersama. Kolaborasi ini tercermin dari beragamnya peserta yang terlibat untuk membantu korban. Kolaborasi dan kerja sinergis ini merupakan amanah dari UU TPKS.”


Fasilitator yang terlibat dalam kegiatan ini adalah para Komisioner Komnas Perempuan yaitu Alimatul Qibtiyah, Theresia Iswarini, Siti Aminah Tardi, Maria Ulfah Anshor, Satyawanti Mashudi dan Imam Nahei dan para co-fasilitator yaitu Soraya Ramli (Koordinator Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan) dan Ngatini (Koordinator Divisi Pendidikan). Narasumber yang terlibat adalah akademisi, Direktorat PPA-PPO, MA dan YLBHI.


Pertanyaan / Komentar: