...
Kabar Perempuan
Persiapkan Kampanye 16 HAKTP 2023, Komnas Perempuan Konsolidasikan Berbagai Elemen Masyarakat Sipil di Banten



Komnas Perempuan yang diwakili oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad beserta badan pekerja Siti Cotijah dan Lutfi Aulia menyelenggarakan Konsolidasi 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) di Serang, Banten pada Kamis (5/10/2023). Konsolidasi ini bertujuan untuk mempersiapkan Kampanye 16 HAKTP, sekaligus merupakan ruang bagi mitra untuk refleksi, serta menjaring inisiatif baru dalam rangka penguatan gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Konsolidasi 16 HAKTP mengundang lembaga/organisasi masyarakat sipil, dan media, diantaranya LKBH UIN Serang, Komnas PPA Banten, Yayasan Bantuan Hukum dan Pendidikan Banten (BAKUMDIK), PATTIRO Banten, LBH APIK Banten, Komunitas Area Disabilitas (KOREDA), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Serang, Lingkar Studi Feminis, SARINAH, Puan Tirta, KOHATI, GMNI, KOPRI, IPP NU, KPP UNSERA, dan DEMA UIN Banten. Sementara perwakilan dari media Damar Banten, RRI Banten dan Banten Pos.

Kampanye 16 HAKTP merupakan momentum untuk mendorong para pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan peraturan, kebijakan dan Undang-Undang yang melindungi perempuan korban kekerasan secara komprehensif untuk pemenuhan hak-hak korban. Kampanye 16 HAKTP menyuarakan pesan #GerakBersama: Kenali Hukumnya, Lindungi Korban, yang merupakan hasil refleksi dari hambatan dan tantangan yang dialami baik oleh perempuan korban kekerasan maupun pendamping. 

Direktur LBH APIK Banten, Mumtahanah memandu sesi refleksi ini dengan melakukan penggalian informasi tentang bagaimana fenomena kekerasan dan kekerasan seksual terhadap prempuan di provinsi Banten, apa saja hambatan dan tantangan dalam penanganan korban, serta upaya yang dilakukan oleh lembaga/organisasi dalam mengatasi hambatan dan tantangan termasuk di dalamnya langkah-langkah pencegahan. 

Qaulan Syadida dari BAKUMDIK Banten mengungkapkan selama 3 bulan di tahun 2023 mereka telah menangani 8 kasus kekerasan sekual dan kekerasan terhadap perempuan. Kasus tersebut meliputi 5 kasus kekerasan seksual di kampus, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 kasus di lingkungan masyarakat. 

“Disinyalir lebih banyak lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual yang jarang sekali selesai di ranah hukum, misalnya pelecehan hanya sampai di kekeluargaan.  Situasi di Banten saat ini, efek jera terhadap pelaku kurang, masyarakat masih tertutup, terutama kasus kasus kekerasan seksual, perkawinan anak. Masyrakat juga masih bingung melapor ke kepolisian dan DP3AKKB. Mereka butuh bantuan organisasi untuk mendampingi. BAKUMDIK buat POS Pengaduan di Sentul dan Cisait,” ungkap Qaulan Syadida

Hambatan dalam penanganan perempuan korban kekerasan, selanjutnya diinformasikan oleh oleh pengacara LBH APIK, Rizal Hakiki. Menurutnya kecakapan aparat penegak hukum masih kurang, apalagi penyidik Polres mayoritas laki-laki. Dorongan peningkatan kapasistas untuk penyidikan sangat kurang, berdampak pemeriksaan terhadap korban sama dengan tindak pidana biasa. Masih terus menggunakan KUHP, padahal korban KDRT dan kekerasan seksual.

“Penyidik enggan diberitahu oleh pendamping hukum korban. Undang-Undang dan Pasal progresif tidak digunakan,” kata Rizal.

Setelah sesi refleksi dan menyosialisasikan Kampanye 16 HAKTP 2023, Komnas Perempuan bersama dengan berbagai elemen masyarakat sipil di Serang, Banten menyusun agenda bersama yang dicatatkan dalam formulir agenda nasional bit.ly/Daftar16HAKTP2023


Pertanyaan / Komentar: