...
Kabar Perempuan
Pertemuan Komnas Perempuan dengan DPRD Provinsi Kepulau Riau Membahas Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan dialog dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka sosialisasi konsep Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan di Batam, Rabu(2/11/2022). Dalam pertemuan tersebut Komnas Perempuan menyampaikan  apresiasi atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. 55 tahun 2022 tentang SIstem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana dan mendorong DPRD Kepulauan Riau untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Kepulauan Riau.

 

Komsioner Komnas Perempuam Veryanto Sitohang menyoroti banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat kenaikan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau sepanjang 2017-2021 dengan total kesuluruhan kasus sebanyak 633 kasus.

 

“Perlu diingat bahwa kasus sesungguhnya bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan yang dilaporkan dan didokumentasikan. Selain itu kami juga menyoroti tingginya kasus TPPO (TIndak Pidana Perdagangan Orang) di Kepulauan Riau. Jumlah kasus terus meningkat, namun daya penanganannya masih sangat terbatas,” ujar Veryanto.

 


Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati menambahkan bahwa perlu ada inisiatif DPRD Kepulauan Riau untuk menjadikan Pergub Provinsi Kepulauan Riau No. 55 tahun 2022 sebagai Peraturan Daerah yang tentunya disinkronkan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan.

 

“Kami siap menjadi mitra untuk mewujudkan itu (peraturan daerah terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan),” kata Retty.

 

Atas usulan tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono mengamini perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh tentang UU No. 12 tahun 2022 dan Pergub Provinsi Kepulauan Riau No.55 tahun 2022.

 

Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar DPRD provinsi Kepulauan Riau memastikan ketersediaan anggaran terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yang disebutkan dalam Pergub Provinsi Kepulauan Riau No.55 tahun 2022, serta mengajak DPRD turut serta mengkampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kepulauan Riau. [EF]


Pertanyaan / Komentar: