...
Kabar Perempuan
Pertemuan Konsultasi dengan Stakeholder tentang Kebijakan Penanganan Kekerasan Seksual di Maluku Utara berbasis Konsep SPPT PKKTP

Pertemuan Komnas Perempuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Foto: Dok. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan kembali melakukan pertemuan konsultasi terkait Kebijakan Penanganan Kekerasan Seksual berbasis konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) bersama dengan stakeholder di Maluku Utara,khususnya wilayah Kabupaten Halmehera Utara dan Kabupaten Halmahera, 16-22 Oktober 2022. Konsep SPPT-PKKTP dibangun berdasar pengalaman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama ketika berhadapan dengan hukum. Konsep ini diantaranya untuk menjawab tidak berimbangnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berorientasi pada perlindungan hak-hak bagi tersangka/terdakwa dan luput menjamin hak perempuan korban dalam perlindungan dan pemulihan. Oleh karena itu, penyelenggaraan penanganan untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban penting melibatkan lembaga layanan baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat sipil.


 

Pertemuan Komnas Perempuan dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Foto: Dok. Komnas Perempuan


Pertemuan pertama dilakukan bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah (17/10) untuk mendapatkan gambaran tentang situasi kekerasan terhadap perempuan khususnya di wilayah Halmahera Tengah, bagaimana penanganan yang sudah berjalan selama ini, serta kebijakan yang ada.


 

Pertemuan Komnas Perempuan dengan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Foto: Dok. Komnas Perempuan


Selanjutnya Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sakir Ahmad, berserta jajarannya. Dalam dialog ini Komnas perempuan menyampaikan terkait peran pemerintah daerah yang ada di dalam UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta mendorong DPRD untuk melakukan harmonisasi kebijakan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengan dengan UU No.12 tahun 2022.



Pertemuan Komnas Perempuan dengan DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Dok. Komnas Perempuan

 

Hari berikutnya, Komnas Perempuan menyelenggarakan pertemuan konsultasi dengan stakeholder (18/10) tentang kebijakan penanganan kekerasan seksual di Maluku Utara berbasis konsep SPPT PKKTP. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 orang peserta yang merupakan perwakilan dari OPD terkait lalanan bagi perempuan korban, institusi penegak hukum dan juga beberapa komunitas yang selama ini membantu memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Salah satu tujuan dari diadakan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait layanan bagi perempuan korban selama ini yang sudah dilakukan baik oleh OPD, IPH maupun komunitas yang ada, seperti apa mekanisme dan koordinasi yang dilakukan selama ini, serta apa saja hambatan dan tantangan yang dialami selama melakukan layanan bagi perempuan korban kekerasan.


Pertemuan Komnas Perempuan dengan OPD Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Dok. Komnas Perempuan



Pertemuan Komnas Perempuan dengan Stakeholder Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Dok. Komnas Perempuan


 

Di Kabupaten Halmahera Utara, Komnas Perempuan bertemu dengan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihenua Kitong yang juga membahas mengenai kebijakan serta anggaran dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Halmahera Utara, (20/10). Komnas Perempuan juga mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Utara dan Pamerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi kebijakan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara dengan UU No. 12 tahun 2022. Selain itu, pertemuan berlanjut bersama perwakilan dari OPD terkait layanan bagi perempuan korban, institusi penegak hukum, lembaga layanan baik milik pemerintah maupaun masyarakat,  juga beberapa komunitas yang selama ini membantu memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan.


Pertanyaan / Komentar: