Foto pertemuan konsultasi dengan stakeholder, Kamis (1/9/2022). Dok. Komnas Perempuan.
Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan Pertemuan Konsultasi dengan Stakeholder dan Organisasi Masyarakat Sipil tentang Kebijakan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Kepulauan Riau pada tanggal 1-3 September 2022. Adapun perwakilan dari Komnas Perempuan yang hadir pada pertemuan antara lain Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini dan Anggota Komisioner Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Retty Ratnawaty.
Tanggal 1 September 2022 bertempat di Hotel Aston Tanjung Pinang Komnas Perempuan melakukan pertemuan yang dihadiri oleh 30 orang peserta perwakilan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Institusi Penegak Hukum (IPH) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kepulauan Riau.
Foto pertemuan Komnas Perempuan dengan DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/9/2022). Dok. Komnas Perempuan.
Tanggal 2 September 2022 Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Kantor DP3AP2KB. Pada pertemuan ini Komnas Perempuan di Terima oleh Kepala Dinas DP3AP2KB Ibu Any Lindawaty, SH, MH, Sekertaris Dinas, Bidang PHP dan PKA serta kepala UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau.
Foto pertemuan Konsultasi dengan Oranisasi Mayarakat Sipil, Sabtu (3/9/2022). Dok. Komnas Perempuan.
Tanggal 3 September 2022 Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan organisasi masyarakat sipil di Hotel Aston Nagoya BATAM. Kegiatan ini di hadiri oleh 23 orang yang mewakili 11 organisasi masyarakat sipil di BATAM terutama mereka yang melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga TPPO.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada bulan Maret 2022 di mana pada salah satu rekomendasi pada pertemuan pada bulan Maret tersebut, terkait perubahan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana dan SOP Mekanisme rujukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang saat ini sedang dalam proses perubahan.
Pada pertemuan ini komnas perempuan mengajak pemerintah daerah untuk melihat kembali isi dari perubahan Pergub No. 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana yang sudah disusun, disesuaikan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Sehingga diharapkan Pergub yang saat ini sedang dalam proses perubahan isinya bisa menyesuaikan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.