...
Kabar Perempuan
Pertemuan Koordinasi Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk Membangun Konsep Mekanisme Respons Cepat Perlindungan Pembela HAM termasuk Perempuan Pembela HAM


Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK mengadakan pertemuan koordinasi pada hari Kamis, (2/2/2023) yang dilakukan di Kantor Komnas Perempuan. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas draft dokumen mekanisme respons cepat untuk perlindungan Pembela HAM termasuk Perempuan Pembela HAM, dan menyepakati tindak lanjut yang akan dilakukan ketiga lembaga untuk penyusunan dokumen tersebut. Dokumen mekanisme respons cepat 3 lembaga yang digagas pertama kali pada tahun 2021 ini bukan saja diharapkan oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tetapi juga diharapkan oleh masyarakat sipil mengingat kemendesakan kebutuhan perlindungan Pembela HAM termasuk Perempuan Pembela HAM.

Meski kerja-kerja perlindungan bagi Pembela HAM telah banyak dilakukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK, namun perlindungan yang dilakukan selama ini masih parsial, menyebar, dan belum menjadi satu kerja yang sinergis. Sementara itu, menjelang tahun 2024 kebutuhan perlindungan yang sinergis bagi Pembela HAM menjadi krusial. Oleh karena itulah komitmen bersama penyusunan dokumen mekanisme respons cepat 3 lembaga untuk perlindungan Pembela HAM ini dilakukan.

Pertemuan koordinasi ini diawali dengan pemaparan mengenai perjalanan pembahasan dokumen mekanisme respons cepat sejak pertama kali digagas dan upaya-upaya yang telah dilakukan mengingat pertemuan ini merupakan pertemuan pertama Komnas Perempuan dan LPSK dengan Komisioner Komnas HAM periode ini. Masing-masing lembaga juga menyampaikan usulan dan modalitas-modalitas yang dimiliki dalam mendukung konsep mekanisme yang diharapkan. Misalnya mengenai data Pembela HAM yang pernah ditangani dan perlindungan yang telah dilakukan oleh ketiga lembaga. LPSK juga menyampaikan bahwa terdapat mekanisme darurat yang dapat digunakan untuk perlindungan Pembela HAM yang memungkinkan perlindungan dapat dilakukan lebih dulu dari pemenuhan syarat-syarat administratif.

Pertemuan koordinasi ini penting untuk dilakukan mengingat masing-masing lembaga mempunyai mekanisme yang berbeda dalam penanganan Pembela HAM sehingga perlu dipastikan mekanisme yang dimiliki masing-masing lembaga dapat dirajut menjadi satu mekanisme yang utuh untuk dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi Pembela HAM. Dalam pertemuan ini, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK telah menyepakati rencana kerja bersama dalam membangun konsep perlindungan bagi Pembela HAM. Harapannya, gagasan penyusunan konsep perlindungan ini dapat menjadi salah satu wadah bersama dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.



Pertanyaan / Komentar: