...
Kabar Perempuan
Pidato Ketua Komnas Perempuan Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman Antara Kompolnas dan Lembaga/ Komisi Negara Serta Dewan Pers (3 Februari 2021)

Pidato Ketua Komnas Perempuan

Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman Antara  Kompolnas dan Lembaga/ Komisi Negara Serta Dewan Pers

Jakarta, 3 Februari 2021

 

Yang saya hormati dan banggakan Ketua  dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ketua dan jajaran dari Komisi Yudisial, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Dewan Pers, Bapak Irwasum dan jajaran Kepolisian RI. Rekan-rekan Komnas Perempuan dan para hadirin yang berbahagia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersyukur bahwa kita semua diberikan rahmat sehat dan waktu untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarah pada hari ini.

Komnas Perempuan sungguh mengapresiasi langkah dari Kompolnas untuk mendorong integritas dan profesionalitas kepolisian melalui kerjasama dengan 8 komisi, lembaga negara dan Dewan Pers.

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,

Selama 22 tahun reformasi kita mengamati berbagai kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan penguatan kelembagaan untuk pemenuhan hak asasi itu, termasuk pada Komnas Perempuan. Lahir tragedi Mei 1998 Komnas Perempuan diberikan mandat untuk melakukan pendidikan publik, pemantauan dan kajian serta rekomendasi kebijakan untuk menciptakan kondisi yang kondusif  bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

Meski isu kekerasan terhadap perempuan sudah berkembang di dalam 22 tahun, tetapi sampai kini masih terasa asing di banyak kalangan. Kasus kekerasan terhadap perempuan memang  kompleks dan membutuhkan penanganan khusus. Mungkin kompleksitas ini pula yg menyebabkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berlarut pembahasannya, sempat ditunda bahkan dan sampai kini belum menjadi ketetapan paripurna DPR RI sebagai bagian dari Prolegnas 2021 meski telah menjadi keputusan dalam sidang Baleg bersama pemerintah.

Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian yang kami hormati,

Kemajuan di kepolisian juga kita amati, dalam ruang kebijakan dan penguatan kapasitas. Hal ini sangat penting karena dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, kepolisian merupakan ujung tombak yang menentukan akses perempuan korban pada keadilan.

Namun tidak dapat dipungkiri, sampai hari ini Komnas Perempuan masih terus menerima pengaduan mengenai kesulitan yang dihadapi korban dalam pelaporannya. Pada sejumlah kasus, kesulitan ini rekat dengan pemahaman dan sikap aparat kepolisian yang masih menyimpan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban. Ada pula kasus dimana anggota kepolisian menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan baik terhadap pasangan maupun pihak yang berada dalam pengawasannya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kompolnas, Bapak Benni Mamoto, dalam diskusi menyiapkan MoU ini, kerjasama Komnas Perempuan dan Kompolnas diharapkan dapat menghasilkan terobosan-terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Terobosan ini diharapkan hadir melalui aksi bertukar informasi, koordinasi penanganan kasus, melakukan kajian-kajian yang mendorong perbaikan kebijakan, maupun pendidikan publik.

Kami sungguh berharap terobosan ini terwujud, dalam kerangka meneguhkan tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, kehidupan yang aman, bebas dari kekerasan atas dasar apa pun, termasuk bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

Semoga Yang Maha Kasih memberkati kita dengan kesehatan dan kemudahan dalam menyukseskan kerjasama yang penting ini.

 

Jakarta, 3 Februari 2021

Andy Yentriyani – Ketua

 

 


Pertanyaan / Komentar: