Pidato
Ketua Komnas Perempuan
Penandatanganan
Naskah Nota Kesepahaman Antara Kompolnas
dan Lembaga/ Komisi Negara Serta Dewan Pers
Jakarta,
3 Februari 2021
Yang saya hormati dan banggakan
Ketua dan komisioner Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas), Ketua dan jajaran dari Komisi Yudisial, Komnas HAM,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Dewan Pers,
Bapak Irwasum dan jajaran Kepolisian RI. Rekan-rekan Komnas Perempuan dan para
hadirin yang berbahagia.
Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersyukur bahwa kita semua
diberikan rahmat sehat dan waktu untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarah
pada hari ini.
Komnas Perempuan
sungguh mengapresiasi langkah dari Kompolnas untuk mendorong integritas dan profesionalitas
kepolisian melalui kerjasama dengan 8 komisi, lembaga negara dan Dewan Pers.
Ibu, Bapak dan rekan-rekan sekalian,
Selama 22 tahun
reformasi kita mengamati berbagai kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia
dan penguatan kelembagaan untuk pemenuhan hak asasi itu, termasuk pada Komnas
Perempuan. Lahir tragedi Mei 1998 Komnas Perempuan diberikan mandat untuk melakukan
pendidikan publik, pemantauan dan kajian serta rekomendasi kebijakan untuk menciptakan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Meski isu kekerasan
terhadap perempuan sudah berkembang di dalam 22 tahun, tetapi sampai kini masih
terasa asing di banyak kalangan. Kasus kekerasan terhadap perempuan memang kompleks dan membutuhkan penanganan khusus.
Mungkin kompleksitas ini pula yg menyebabkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
berlarut pembahasannya, sempat ditunda bahkan dan sampai kini belum menjadi
ketetapan paripurna DPR RI sebagai bagian dari Prolegnas 2021 meski telah
menjadi keputusan dalam sidang Baleg bersama pemerintah.
Ibu,
Bapak dan rekan-rekan sekalian yang kami hormati,
Kemajuan di kepolisian
juga kita amati, dalam ruang kebijakan dan penguatan kapasitas. Hal ini sangat
penting karena dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,
kepolisian merupakan ujung tombak yang menentukan akses perempuan korban pada
keadilan.
Namun tidak dapat
dipungkiri, sampai hari ini Komnas Perempuan masih terus menerima pengaduan
mengenai kesulitan yang dihadapi korban dalam pelaporannya. Pada sejumlah
kasus, kesulitan ini rekat dengan pemahaman dan sikap aparat kepolisian yang masih
menyimpan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban. Ada pula kasus
dimana anggota kepolisian menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan baik
terhadap pasangan maupun pihak yang berada dalam pengawasannya.
Sebagaimana yang
disampaikan oleh Sekretaris Kompolnas, Bapak Benni Mamoto, dalam diskusi
menyiapkan MoU ini, kerjasama Komnas Perempuan dan Kompolnas diharapkan dapat
menghasilkan terobosan-terobosan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Terobosan ini diharapkan hadir melalui aksi bertukar informasi, koordinasi
penanganan kasus, melakukan kajian-kajian yang mendorong perbaikan kebijakan,
maupun pendidikan publik.
Kami sungguh berharap
terobosan ini terwujud, dalam kerangka meneguhkan tanggung jawab negara untuk menghadirkan
keadilan dan kesejahteraan bagi semua, kehidupan yang aman, bebas dari
kekerasan atas dasar apa pun, termasuk bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
Semoga Yang Maha Kasih
memberkati kita dengan kesehatan dan kemudahan dalam menyukseskan kerjasama
yang penting ini.
Jakarta, 3 Februari 2021
Andy
Yentriyani – Ketua