...
Kabar Perempuan
PP Muhammadiyah Mendukung Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Demi Martabat Kemanusiaan Pekerja Rumah Tangga

“Pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting, maka perlu untuk diperjuangkan bersama-sama, disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dalam audiensi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) pada Rabu, 15 September 2021. Komnas Perempuan mengapresiasi atas dukungan dan keberpihakan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap pengesahan RUU PPRT.

Agenda audiensi tersebut dilakukan guna mendiskusikan dan memperkuat dukungan serta keberpihakan terhadap pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum terhadap PRT. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk: a) mengonsolidasikan dan menguatkan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di berbagai organisasi otonom Muhammadiyah; b) mendorong PP Muhammadiyah melakukan pengawalan dan lobi politik, khususnya kepada DPR RI agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Pada audiensi tersebut, PP Muhammadiyah diwakili oleh antara lain: Dr. H. Busyro Muqoddas, M. Hum (Ketua PP Muhammadiyah), Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah), Dr. Trisno Rahardjo, M. Hum. (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Dr. Rahmat Muhajir, SH., MH. (Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Nurul Barizah S.H., LL.M., Ph.D (Pengurus Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Abdur Rohim Ghazali, MA (Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Hj. Masyitoh, M. Ag. (Ketua PP 'Aisyiyah), Dr. Hj. Atyatul Ulya, MH. (Ketua Majelis Hukum PP 'Aisyiyah), Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. (Ketua PP Nasyiatul Aisyiyah), Jirhas Rani (Departemen Sosial PP Nasyiatul 'Aisyiyah) dan Hefinal Chairan (Wakil Kepala Kantor PP Muhammadiyah).

Sedangkan tim Komnas Perempuan diwakili oleh Pimpinan Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, dan Komisioner: Alimatul Qibtiyah, Tiasri Wiandani, Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi, beserta Badan Pekerja dan Pemagang. Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) diwakili oleh Eva Sundari (Institute Sarinah); Lita Anggraini dan Aida Milasari (JALA PRT); Susi Susmiharti (Serikat PRT); Citra Referendum (LBH Jakarta); Binti Rosidah (PERTIMIG Malaysia); Ninik Rahayu dan Annisa Nurul H.S (JalaStoria.id).

Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yang adil terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT. Sedangkan JMS menyampaikan poin-poin kunci RUU PPRT yang sesungguhnya menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja, mempererat gotong royong dan menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis. Selain itu, RUU PPRT juga selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung harkat martabat kemanusiaan. Namun demikian, RUU PPRT ini telah berproses di DPR selama 17 tahun dan tidak kunjung disahkan sementara berbagai kasus dan kekerasan terus dialami para PRT. Oleh karenanya, dibutuhkan dukungan dan keberpihakan, khususnya dari Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang besar di Indonesia.

Menanggapi pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan dan JMS tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT. Dr. H. Busyro Muqoddas, M. Hum (Ketua PP Muhammadiyah) mengapresiasi upaya Komnas Perempuan dan JMS dalam mengadvokasi perlindungan PRT. Berikutnya, Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) menerangkan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang sangat esensial dalam menyokong kebutuhan rumah tangga pemberi kerja, namun ketimpangan relasi kuasa dan budaya yang tidak menghormati pekerjaan reproduksi mengakibatkan mereka rentan terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan.

Dr. Trisno Rahardjo, M. Hum (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) menyampaikan dukungan, “Sungguh upaya dan stamina yang luar biasa, bahkan selama 17 tahun ini, mudah-mudahan menjadi Undang-Undang”. Kemudian, Nurul Barizah S.H., LL.M., Ph.D (Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) juga menuturkan apresiasi atas proses advokasi ini dan berharap RUU PPRT segera direalisasikan. Pada audiensi ini, pembahasan dan pendiskusian mengenai RUU PPRT berlangsung secara konstruktif dan interaktif antara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS.

Lebih lanjut, Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) mengapresiasi perjuangan panjang dalam mendorong pengesahan RUU PPRT. Guna memperkuat dukungan terhadap regulasi ini, beliau juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah perlu mengkaji secara komprehensif.

Merespon dukungan positif dari PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS menyatakan kesiapannya untuk terus berdiskusi dan bersinergi guna memperkuat pemahaman substansi RUU PPRT. Diharapkan langkah dan komitmen bersama antara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS dapat mengukuhkan dukungan dan mendorong perwujudan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil melalui pengesahan RUU PPRT *)



Pertanyaan / Komentar: