“Pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat penting, maka perlu untuk
diperjuangkan bersama-sama,” disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed.
(Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dalam audiensi dengan Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) pada Rabu, 15 September 2021. Komnas Perempuan mengapresiasi
atas dukungan dan keberpihakan Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap pengesahan
RUU PPRT.
Agenda audiensi tersebut dilakukan guna mendiskusikan
dan memperkuat dukungan serta keberpihakan terhadap pengakuan, jaminan dan
perlindungan hukum terhadap PRT. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk:
a) mengonsolidasikan dan menguatkan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan
RUU PPRT di berbagai organisasi otonom Muhammadiyah; b) mendorong PP
Muhammadiyah melakukan pengawalan dan lobi politik, khususnya kepada DPR RI
agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Pada
audiensi tersebut, PP
Muhammadiyah diwakili oleh antara lain: Dr.
H. Busyro Muqoddas, M. Hum (Ketua PP Muhammadiyah), Prof. Dr. H.
Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah), Dr. Trisno
Rahardjo, M. Hum. (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Dr. Rahmat
Muhajir, SH., MH. (Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah),
Nurul Barizah S.H., LL.M.,
Ph.D (Pengurus Majelis Hukum dan
HAM PP Muhammadiyah), Abdur Rohim Ghazali, MA (Sekretaris Lembaga Hikmah dan
Kebijakan Publik PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Hj. Masyitoh, M. Ag. (Ketua PP
'Aisyiyah), Dr. Hj. Atyatul Ulya, MH. (Ketua Majelis Hukum PP 'Aisyiyah), Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. (Ketua
PP Nasyiatul Aisyiyah), Jirhas Rani (Departemen Sosial PP Nasyiatul 'Aisyiyah)
dan Hefinal Chairan (Wakil Kepala Kantor PP Muhammadiyah).
Sedangkan
tim Komnas
Perempuan diwakili oleh Pimpinan Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, dan Komisioner:
Alimatul Qibtiyah, Tiasri Wiandani, Theresia Iswarini, Satyawanti Mashudi,
beserta Badan Pekerja dan Pemagang. Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil
(JMS) diwakili oleh Eva Sundari (Institute Sarinah); Lita Anggraini dan Aida
Milasari (JALA PRT); Susi Susmiharti (Serikat PRT); Citra Referendum (LBH
Jakarta); Binti Rosidah (PERTIMIG Malaysia); Ninik Rahayu dan Annisa Nurul H.S
(JalaStoria.id).
Komnas
Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yang
adil terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT. Sedangkan JMS
menyampaikan poin-poin kunci
RUU PPRT yang sesungguhnya menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja, mempererat
gotong royong dan menciptakan suasana kekeluargaan yang harmonis. Selain itu,
RUU PPRT juga selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung harkat martabat
kemanusiaan. Namun demikian, RUU PPRT ini telah berproses di DPR selama 17
tahun dan tidak kunjung disahkan sementara berbagai kasus dan kekerasan terus
dialami para PRT. Oleh karenanya, dibutuhkan dukungan dan keberpihakan,
khususnya dari Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang besar di Indonesia.
Menanggapi pernyataan-pernyataan dari Komnas Perempuan dan JMS tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pengakuan dan perlindungan hukum terhadap
PRT. Dr. H. Busyro Muqoddas, M. Hum
(Ketua PP Muhammadiyah) mengapresiasi upaya Komnas Perempuan dan JMS dalam
mengadvokasi perlindungan PRT. Berikutnya, Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP
Muhammadiyah) menerangkan
bahwa PRT adalah pekerja profesional yang sangat esensial dalam menyokong
kebutuhan rumah tangga pemberi kerja, namun ketimpangan relasi kuasa dan budaya
yang tidak menghormati pekerjaan reproduksi mengakibatkan mereka rentan
terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan.
Dr.
Trisno Rahardjo, M. Hum (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) menyampaikan dukungan, “Sungguh
upaya dan stamina yang luar biasa, bahkan selama 17 tahun ini, mudah-mudahan
menjadi Undang-Undang”. Kemudian, Nurul Barizah S.H., LL.M., Ph.D (Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) juga menuturkan apresiasi atas proses advokasi ini
dan berharap RUU PPRT segera direalisasikan. Pada audiensi ini, pembahasan dan
pendiskusian mengenai RUU PPRT berlangsung secara konstruktif dan interaktif
antara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS.
Lebih lanjut, Prof.
Dr. H. Abdul Mu'ti, M. Ed. (Sekretaris Umum PP Muhammadiyah) mengapresiasi perjuangan panjang dalam mendorong
pengesahan RUU PPRT. Guna memperkuat dukungan terhadap regulasi ini, beliau juga
menyampaikan bahwa Muhammadiyah perlu mengkaji secara komprehensif.
Merespon dukungan positif dari PP Muhammadiyah, Komnas
Perempuan dan JMS menyatakan kesiapannya untuk terus berdiskusi dan bersinergi guna
memperkuat pemahaman substansi RUU PPRT. Diharapkan langkah dan komitmen
bersama antara PP Muhammadiyah, Komnas Perempuan dan JMS dapat mengukuhkan
dukungan dan mendorong perwujudan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil
melalui pengesahan RUU PPRT *)