...
Kabar Perempuan
Rangkaian Kegiatan Komnas Perempuan Disela Pemantauan Sidang Siklus 4 Universal Periodic Review di Jenewa

Pertemuan Komnas Perempuan dengan GAHNRI di PBB (10 November 2022). Foto: Dok. Komnas Perempuan

Memanfaatkan pemantauan  Sidang Siklus 4 Universal Periodic Review (UPR), Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan GANHRI (Global Alliance  of National Human Right Instutions) pada 10 November 2022 secara hybrid di  kantor GANHRI di Jenewa. Hadir dalam tersebut Katarina Rose (Geneva Representative), Nikoleta Bitterova (sesi akreditasi) dan Carolina Crittin (bid. HAM)  dari GANHRI dan dari Komnas Perempuan terdiri dari Andy Yentriyani, Rainy Hutabarat, Theresia Iswarini mewakili komisioner dan  Sondang Frishka dan Stella Bena selaku Badan Pekerja. 

Sebagai Lembaga Nasional Hak-hak Asasi Manusia (LNHAM), Komnas Perempuan memandang perlu berdialog menyangkut tantangan-tantangan akreditasi lembaga nasional hak-hak asasi manusia secara global. GANRI membagi dua status bertolak dari The Paris Principles, (1) Status A memiliki status partisipasi mandiri pada Dewan HAM PBB, badan-badan di bawah PBB dan beberapa badan dan mekanisme Sidang Umum. Juga memiliki hak voting dan governance positions (posisi tata kelola); (2) Status B memiliki status partisipasi dalam pertemuan-pertemuan GANHRI namun tak punya hak voting dan governance position.

The Paris Principles merupakan kerangka prinsip dan norma bagi legitimasi dan kredibilitas lembaga nasional HAM. Salah satu prinsip utama adalah, mandat harus seluas mungkin berdasarkan standar HAM internasional dalam rangka mempromosikan dan melindungi HAM. Sedangkan peran LNHAM berdasarkan The Paris Principles adalah memberikan pandangan dan rekomendasi, usulan dan laporan tentang  promosi dan pelindungan HAM sebagai berikut: mengkaji perundang-undangan/kebijakan dan administratif; memetakan situasi pelanggaran HAM;  menyampaikan laporan berkala universal terkait pelanggaran HAM; mendorong pemerintah agar menyikapi pelanggaran HAM. Saat ini GAHNRI memiliki 120 anggota terdiri 88 akreditasi A dan 32 akreditasi B. Komnas Perempuan belum memulai proses akreditasinya.  

Pertemuan Komnas Perempuan dengan GANHRI membahas masalah seputar tantangan-tantangan akreditasi lembaga-lembaga HAM di Indonesia dengan mandat spesifik. Juga, tantangan pada akses intervensi mandiri pada persidangan mekanisme HAM internasional secara khusus Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap perempuan (CEDAW) dan Universal Periodic Review 

Pertemuan Komnas Perempuan dengan OHCHR di kantornya (10 November 2022). Foto: Dok. Komnas Perempuan 

Pada tanggal yang sama, Komnas Perempuan juga melakukan pertemuan dengan staf ahli dari Working Group untuk Diskriminasi Berbasis Gender dalam Perundang-undangan dan Praktik (Gender Based Discrimination in Law and Practices) yakni Bernadette Arditi Monge di OHCHR, Jenewa. Diskusi dengan Bernadette seputar prioritas program masing-masing, masalah-masalah kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya di Indonesia, akses pada aborsi aman bagi korban perkosaan dan tantangan dari keagamaan, praktik-praktik berbahaya dan atas nama tradisi seperti pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan, penyiksaan berbasis gender serta tantangan-tantangan lain penghapusan kekerasan seksual.

Pertemuan Komnas Perempuan dengan Duta Besar Indonesia, Febrian A. Ruddyard, (9 November 2022). Foto: Dok. Komnas Perempuan

Selain GANHRI dan OHCHR, Komnas Perempuan juga melakukan pertemuan dengan Duta Besar Misi Permanen Indonesia untuk PBB, Febrian A. Ruyyard, pada 9 November 2022 seusai penyampaian Laporan Pemerintah Indonesia pada Sidang ke 41 UPR di PBB. Pertemuan ini dimaksudkan juga untuk menguatkan kerjasama dan sinergi lintas institusi dalam kerangka penguatan pemenuhan HAM, khususnya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.


Pertanyaan / Komentar: