Refleksi Tiga Tahun UU TPKS: Menguatkan Upaya Kolektif Mengembalikan Ruang Aman bagi Perempuan

todaySelasa, 25 November 2025
25
Nov-2025
63
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyelenggarakan kegiatan Refleksi Tiga Tahun Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (25/11/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025, yang menjadi momentum global tahunan untuk menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Dengan terus mengusung semangat untuk memperkuat Pencegahan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban, dengan Fokus pada Lembaga Pendidikan. Refleksi tahun ini menegaskan kembali komitmen kolektif untuk memastikan implementasi UU TPKS termasuk dalam 9 bentuk kekerasan seksual diantaranya pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik dipahami, terutama dalam menciptakan ruang aman di lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan agama, yang selama ini menjadi salah satu ruang paling rentan bagi terjadinya kekerasan seksual.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, baik secara luring, daring, serta siaran langsung melalui kanal YouTube Komnas Perempuan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan resmi, dan dilanjutkan dengan pengantar oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, yang menegaskan bahwa “Undang-undang TPKS merupakan capaian penting bagi kita semua untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak korban dan para pendamping. Undang-undang ini sama-sama kita kawal pelaksanaanya,” ujar Dahlia. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan  keynote speech dari Desy Andriani, selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, yang memperkuat pesan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM yang membutuhkan langkah konkret lintas sektor. Dalam suasana dialog yang konstruktif, para narasumber menyampaikan situasi terkini implementasi UU TPKS, antara lain Bapak Daden Sukendar selaku Komisioner Komnas Perempuan; Tuti T. Purnawanti selaku Kompol Kanit 2 Subdit 1 Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Christine Constanta dari LBH Apik Jakarta, serta Harniati, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham RI. Para narasumber menguraikan berbagai capaian, mulai dari terbitnya regulasi turunan seperti Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah, hingga penguatan mekanisme layanan terpadu. Namun, mereka juga menyoroti hambatan yang masih muncul, seperti belum meratanya kapasitas layanan, kultur institusi pendidikan yang tertutup, serta belum optimalnya sosialisasi UU TPKS kepada publik dan pemangku kepentingan akar rumput.

Diskusi panel kemudian dilanjutkan dengan sesi refleksi kelompok yang mempertemukan berbagai unsur lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan lintas iman, hingga perwakilan penegak hukum. Melalui forum ini, peserta bersama-sama memetakan tantangan implementasi UU TPKS dalam tiga tahun terakhir, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut untuk memperkuat pengawasan publik dan sistem perlindungan korban.

Dalam kegiatan ini, Komnas Perempuan kembali menyoroti data CATAHU 2024, yang mencatat 330.097 laporan kekerasan terhadap perempuan, meningkat 14,17% dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut, termasuk 17.305 kasus kekerasan seksual, menjadi peringatan bahwa ruang aman bagi perempuan masih jauh dari terpenuhi, terutama di lingkungan pendidikan dan ruang-ruang sosial yang sering kali tertutup atau sarat relasi kuasa.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Daden Sukendar selaku Komisioner Komnas Perempuan yang menekankan bahwa “Implementasi UU TPKS adalah kerja panjang yang tidak dapat dilakukan sendirian. Diperlukan konsolidasi masyarakat sipil, komitmen pemerintah, kehadiran aparat penegak hukum yang responsif, serta budaya sosial yang berpihak pada keselamatan dan martabat korban.”

Refleksi Tiga Tahun UU TPKS ini menjadi pengingat bahwa ruang aman adalah hak setiap perempuan, dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Komnas Perempuan mengajak publik untuk terus terlibat, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan UU TPKS benar-benar menghadirkan rasa aman serta pemulihan yang layak bagi para penyintas.

Penulis: Ni Putu Chelsia Velisca Anggraini

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas