...
Kabar Perempuan
Sepakat! LNHAM Jalin Kerja Sama Pantau Implementasi UU TPKS


Pada Kamis, 11 Mei 2023, telah diselenggarakan Acara Peringatan Satu Tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diinisiasi oleh KemenPPPA dan Lembaga Nasional HAM, salah satunya Komnas Perempuan. Acara ini juga ditandai dengan adanya penandatanganan MoU “Koordinasi dan Pemantauan Bersama Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan Komnas Disabilitas. 

Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam menyelenggarakan koordinasi dan pemantauan bersama pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual serta bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar Lembaga Nasional HAM dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Nahar dari KemenPPPA menyampaikan bahwa proses penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS diharapkan selesai sebelum dua tahun setelah disahkannya UU TPKS. Berdasarkan mandat UU TPKS yang mewajibkan adanya 10 Peraturan Pelaksana berupa lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres), namun melalui Kepres No. 25 dan 26 Tahun 2022, saat ini tengah disusun tiga PP, dengan penyusunan yang telah dimulai pada Juli 2022, maka program penyusunan PP dan Perpres diharapkan akan selesai pada bulan Juni 2023, sehingga UU TPKS yang dikawal oleh empat lembaga negara dapat menjadi terobosan dalam mewujudkan kolaborasi lembaga yang terpadu, inklusif dan berkesinambungan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Anis Hidayah sebagai Komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa setelah adanya UU TPKS maka tidak hanya memberikan makna pada upaya pemajuan HAM namun juga menjadi sumber pengetahuan dan kesadaran publik tentang kekerasan seksual. Selain itu, UU TPKS juga membangun paradigma hukum baru terkait keadilan korektif (penghukuman pelaku), keadilan restoratif (pemulihan korban) serta keadilan rehabilitatif hingga meningkatnya suara perlawanan yang mencerminkan gerakan masyarakat sipil terkait penghapusan kekerasan seksual sebagai gerakan publik yang menguat. Sebagai bentuk dukungan, Komnas HAM saat ini tengah mendiskusikan Pra Perkom tentang Pencegahan dan Penanganan KS di lembaga internal dan mendorong untuk terjadi secara masif di lembaga lain.

Siti Aminah Tardi sebagai Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan bahwa setidaknya 6 terobosan hukum dari adanya UU TPKS seperti ketentuan pidana, hukum acara pidana khusus, pencegahan, partisipasi masyarakat hingga koordinasi dan pemantauan, dari hal ini semua pihak memiliki kontribusi untuk memastikan korban terpenuhi haknya, sehingga perlu adanya kerja kolaboratif antar kelembagaan, sistem peradilan pidana dan sistem layanan pemulihan yang terpadu. Namun disahkannya UU TPKS perlu ditindaklanjuti dengan adanya advokasi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, berkaca dari adanya beberapa hambatan dalam penerapan UU TPKS seperti mekanisme perlindungan korban dan saksi.

Diyah Puspitarini sebagai Komisioner KPAI menyampaikan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan tersendiri setelah satu tahun pengesahan UU TPKS, sehingga pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan layanan penanganan dan pemulihan dapat diakses dengan mudah, cepat dan berkualitas oleh anak/keluarga hingga memastikan bahwa strategi pencegahan didesain agar tepat sasaran terutama di keluarga dan lembaga pengasuhan serta pendidikan.

Jonna Aman Damantik sebagai Komisioner KND RI menyampaikan bahwa dengan adanya UU TPKS, maka pemerintah dan pemerintah daerah perlu menjamin penyandang disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. KND RI dalam upaya mendukung implementasi, juga aktif mengikuti berbagai diskusi drafting RPP yang dilakukan oleh LNHAM maupun Kementerian PPPA RI hingga memasukkan perspektif UU TPKS dalam advokasi aduan melalui layanan contact centerDITA 143.


Pertanyaan / Komentar: