Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperkuat komitmen untuk memastikan pendokumentasian nasional untuk kasus femisida dengan berkunjung ke Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (26/1/2026). Audiensi ini adalah bentuk tindaklanjut dari pengembangan pengetahuan dan pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan tentang femisida dalam beberapa tahun terakhir.
“BPS adalah mitra penting dalam upaya pendokumentasian femisida. Tantangan pendokumentasian kita kenali dalam bentuk fragmentasi variabel dan standar data yang berbeda-beda di setiap kementerian dan lembaga. Kami berharap pertemuan ini, dapat menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pendokumentasian yang terpusat untuk femisida, dengan melibatkan seluruh pihak,” ungkap Chatarina Pancer Istiyani, Ketua Resource Center Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan, fragmentasi data ini membuat informasi tentang femisida dan kekerasan berbasis gender lainnya cenderung parsial dan tidak lengkap. “Kita butuh data yang kuat sebagai basis rekomendasi pemenuhan hak perempuan Indonesia. Data yang komprehensif akan jadi referensi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan pendampingan, pencegahan, dan penanganan korban kekerasan,” terangnya.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menyampaikan bahwa BPS menyambut baik tujuan ini. Ia menegaskan, BPS selalu mendukung pengembangan statistik, termasuk statistik tematik kekerasan terhadap perempuan. “Kita punya data jumlah korban pembunuhan menurut jenis kelamin. Tapi tentu perlu dilihat lebih lanjut, karena tidak semuanya femisida dan memiliki indikator femisida,” ungkapnya.
Direktur Statistik Ketahanan Sosial, Nurma Midayanti, menambahkan tantangannya saat ini juga adalah membangun kerangka kerja (framework) yang sama antar-kementerian dan lembaga untuk mengklasifikasi data femisida. “Kita sudah mengenali ada variabel dan indikator femisida dari kerangka internasional, seperti dari UNODC dan UN Women. Ini perlu diskusi lebih lanjut untuk menyamakan pemahaman, termasuk juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan nasional,” ungkapnya.
“Ini perlu dikerjakan secara bertahap dan kolaboratif. Saya mengusulkan kita dapat menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyusun nota kesepahaman (MoU). Supaya tahapan dan kerja antar-lembaga ini semakin kuat ke depan. Untuk itu, masing-masing lembaga dapat mulai mengidentifikasi kebutuhan di awal dan apa yang sudah dimiliki,” tambah Nashrul.
Dalam pertemuan ini pun, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Selain kebutuhan untuk mengembangkan standar data statistik nasional untuk femisida, meliputi ketersediaan nomenklatur, kebijakan, hingga penyusunan projek rintisan (pilot project) untuk sistem pendataan femisida, Komnas Perempuan juga menyampaikan penguatan Catatan Tahunan (CATAHU) sebagai dokumen statistik nasional untuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
“Kita akan tindaklanjuti pertemuan ini. Pendokumentasian femisida menjadi bagian penting dalam pusat data nasional tentang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dicitakan Komnas Perempuan,” pungkas Chatarina.
