...
Kabar Perempuan
Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana


Komnas Perempuan pada tanggal  8-9 Juni 2023 menghadiri undangan dari UN Women terkait Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana. Pada pertemuan ini Komnas Perempuan yang diwakili oleh Komisioner/ Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini  menyampaikan informasi terkait advokasi Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.

“Lahirnya konsep ini merupakan satu kritik terhadap sistem peradilan Indonesia yang masih belum bekerja untuk mendukung korban. Namun saat ini UU TPKS telah mengadopsi semangat keterpaduan dari SPPT-PKKTP, terlihat dari adanya mekanisme yang memungkinkan polisi bisa meminta pendamping untuk melakukan pendampingan kepada korban, pelindungan termasuk pemulihan dalam proses pelaporan, kata Iswarini.

Hadir juga Komisioner Maria Ulfah Anshor, yang pada pertemuan tersebut menyampaikan tentang layanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dan dimensi pemulihan dalam setiap tahap penanganan kasus.

“Hak korban secara  rinci dicantumkan dalam Undang Undang TPKS, termasuk juga di dalamnya menjamin hak keluarga korban untuk mendapat penanganan dan pemulihan. Penyediaan layanan terpadu harus tersedia, baik ditingkat pusat maupun daerah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban, khususnya perempuan korban sebagai bentuk tanggung jawab negara, jelas Maria.


Pertanyaan / Komentar: