Selasa, 26 Juli 2022, Komnas Perempuan menyosialisasikan Penghapusan Kekerasan Seksual dan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui media brieifing dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Lampung. Dalam kegiatan ini, Komisioner Komnas Perempuan menjadi narasumber, didampingi oleh dua badan pekerja Komnas Perempuan, Siti Cotijah dan Fitriah Aprilia.
Berdasarkan Catatan Tahunan 2022, data yang diolah dari pengaduan ke Komnas Perempuan, 129 lembaga layanan dan data BADILAG, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Lampung sebanyak 12.194 kasus, cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Sejumlah 10.143 kasus adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, termasuk kasus kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan karena UU TPKS secara substansi perlu dipahami oleh semua pihak untuk memastikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat terpenuhi. Hal ini juga mengingat ada 10 rancangan peraturan turunan yang perlu dikawal bersama agar UU ini dapat implementatif baik dalam hal penanganan (melalui hukum acara), sistem layanan terpadu untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan mekanisme pemantauan.
Melalui agenda ini, AJI Bandar Lampung dan LPM Lampung diharapkan dapat secara aktif dan terus menyebarkan informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang elemen kunci penghapusan kekerasan seksual dalam UU TPKS dan urgensi penerapannya. Selain itu, menguatkan relasi Komnas Perempuan dengan AJI dan LPM untuk kerja sama dalam program-program penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.