Kabar Perempuan
Temui Bawaslu RI, Komnas Perempuan Bahas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dalam Tahapan Pemilu
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan dialog lanjutan untuk membahas beberapa hal penting terkait kepentingan perempuan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dan Pilkada tahun 2024, Jumat (1/9). Dari Komnas Perempuan hadir Olivia Chadidjah Salampessy (Wakil Ketua Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Siti Cotijah dan Shafira Anna (Badan Pekerja Komnas Perempuan). Sementara Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty didampingi Tenaga Ahli dari berbagai divisi.
Hal-hal yang dibicarakan meliputi a) Pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tahapan Pemilu ke Komnas Perempuan, khususnya terkait rekrutmen calon anggota Bawaslu daerah, b) Perspektif afirmasi pada anggota Bawaslu daerah, c) mengenali violence against women in politics dan violence against women in elections, d) pengawalan terhadap putusan MA atas Uji Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Siti Aminah Tardi mengawali penyampaian dialog dengan menerangkan aduan yang diterima Komnas Perempuan terkait seleksi terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi yang menyasar tubuh perempuan saat pemeriksaan Kesehatan, dimana pengadu merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak manusiawi.
Komnas Perempuan berharap Bawaslu RI melakukan penyelidikan pada kasus tersebut dan membangun ketentuan penggunaan jasa pihak ketiga yang sensitif gender, agar perempuan tidak khawatir dengan proses seleksi yang tidak nyaman dan menyebabkan mereka urung untuk bepartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu.
“Penelanjangan dalam medical check-up, tanpa difasilitasi kain penutup apalagi tidak diinformasikan sebelumnya, sangat tidak tepat dan tidak layak. Semestinya, informasi harus disampaikan sejelas mungkin dan detail. Bawaslu dapat mengevaluasi dan memberikan standar pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak ke tiga dalam tahapan ini,” tegas Siti Aminah Tardi
Aduan lainnya tentang proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan, tidak sesuai prosedur dan melanggar persyaratan juga disampaikan ke Komnas Perempuan disampaikan oleh Gerakan Perempuan Sumut Untuk Demokrasi (Geruduk).
Siti Aminah Tardi melanjutkan, Komnas Perempuan tengah menyusun kajian kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu. Dari pengamatan Komnas Perempuan, pemahaman tentang kebijakan afirmasi belum banyak dipahami secara utuh, khususnya oleh penyelenggara Pemilu di daerah, diana keterwakilan perempuan dianggap bukan hal yang wajib diupayakan atau dipenuhi. Padahal keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan merupakan komitmen global dan nasional yang disebutkan secara jelas dalam konstitusi maupun berbagai aturan perundang-undangan.
Terkait dengan perkembangan Uji Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tentang penghitungan pembulatan ke atas, dimana Komnas Perempuan memberikan pendapat hukumnya (amicus curiae), Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mendorong perubahan peraturan PKPU 10 tahun 2023 dan disosialisasikan ke daerah-daerah pilihan.
Selain terhadap caleg, kekerasan terhadap perempuan juga menimpa para perempuan penyelenggara Pemilu, pendukung, maupun pemilih. Temuan Komnas Perempuan menunjukkan intimidasi, ancaman maupun pelecehan seksual seringkali terjadi. Komnas Perempuan menyarankan adanya panduan dalam penyelenggaraan Pemilu yang ramah gender termasuk membuat protokol keamanan bagi para penyelenggara Pemilu.
“Misalnya pada Pemilu tahun 2019, banyak perempuan penyelenggara Pemilu di daerah-daerah yang mengalami keguguran, melahirkan sebelum waktunya dan bahkan ada yang meninggal. Termasuk juga serangan terhadap caleg perempuan di media sosial yang semestinya menjadi pembelajaran bagi kita,” ucap Olivia Salampessy.
“Di daerah sangat kurang perspektif tentang keterwakilan perempuan. Banyak kasus, dimana caleg-caleg perempuan digugurkan di saat-saat terakhir,” ujar Olivia Chadidjah dalam dialog tersebut.
Kemudian berkaitan dengan pengawalan terhadap putusan MA yang telah mengabulkan permohonan Uji Materiil PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait pasal 8 ayat (2) agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diterapkan KPU dalam menghitung jumlah bakal caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) dihapus dan diganti menjadi pembulatan ke atas.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy meminta Bawaslu mengawal putusan MA ini untuk dilaksanakan oleh partai politik dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sehingga keterwakilan perempuan 30% sebagaimana amanat undang-undang dapat terpenuhi.
Menanggapi penyampaian Komnas Perempuan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengamini bahwa belum ada kebijaksanaan kekhususan perlakukan pengawas perempuan dan laki-laki, sesuai dengan kapasitas dan kerentanannya di lapangan. Perspektif tentang kebijakan afirmasi ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu, khsusnya dalam meyakinkan semua pihak bahwa perjuangan tersebut melibatkan semua pihak dan bukan kepentingan berdasarkan jenis kelamin.
“Internal Bawaslu perlu mendapatkan penguatan kapasitas untuk memahami secara utuh apa itu kebijakan afirmasi. Dalam hal ini Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam bentuk penanandatangan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan Komnas Perempuan. Terkait dengan Uji Materiil PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu masih menunggu salinan dokumennya. Bawaslu akan pastikan mengikuti amanat MA, dan akan memproses penggatian Daftar Calon Sementara (DCS) pada 14-20 September di setiap Dapil,” tanggap Lolly Suhenty dan jajaran Tenaga Ahli Bawaslu
Sementara memproses usulan kerja sama ini, Komnas Perempuan dan Bawaslu akan terus berkoordinasi untuk isu-isu perempuan dalam Pemilu, serta melakukan sosialisasi Kampanye JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran dan Ukur) yang telah digagas oleh Komnas Perempuan.