Pada hari Jum’at, 13 Desember 2024 perwakilan dari Humas Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia datang berkunjung ke kantor Komnas Perempuan diwakili oleh Rina Nursyasari, Nora Samandarai serta Christy Yuhas Dini. Humas Bahai menyampaikan penting untuk terus melanjutkan hubungan baik yang sudah terjalin bersama Komnas Permpuan, terutama dalam advokasi pengakuan negara terhadap agama-agama minoritas.
Saat ini komunitas Bahai masih menghadapi persoalan dalam pencatatan kolom
agama, yang pada prakteknya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor
97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Administrasi
Kependudukan, Bahai masih menghadapi hambatan dalam pencatatan agama di kolom
KTP warga yang menganut agama Bahai karena diarahkan untuk dicatatkan sebagai
penganut kepercayaan. Untuk kelompok perempuan Bahai menghadapi masalah, antara
lain dalam Kartu Keluarga dicatatkan dalam keterangan perkawinan belum
terdaftar, sedangkan untuk akta kelahiran anak yang dituliskan hanya anak dari
ibu.
Lebih lanjut, Bahai menyampaikan bahwa dalam
pendidikan agama juga ada yang mengalami kendala misalnya dalam pelajaran
agama, mereka diminta untuk memilih pelajaran agama yang diakui (Islam,
Kristen, Hindu, Budha, Konghucu) termasuk ketika ada ujian nasional, maka
anak-anak Bahai harus mengikuti sesuai ajaran agama yang bukan Bahai.
Komnas Perempuan menyampaikan bahwa Bahai telah lama dan banyak dilibatkan dalam kegiatan advokasi bersama untuk menghapus hambatan diskriminasi dalam adminduk maupun pengakuan negara untuk menjamin layanan yang setara. Sehingga Komnas Perempuan tetap meminta Bahai terus bersama-sama aktif dalam strategi-strategi yang dilakukan bersama.
Komnas perempuan menyampaikan kepada Bahai agar juga dapat memastikan mengenai
upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di komunitasnya, dan juga
bagaimana komunitas Bahai dapat membuat mekanisme yang dapat digunakan oleh
perempuan ketika mengalami kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.