Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, KND, ORI, dan LPSK mengadakan diskusi dan sosialisasi tentang KuPP dan Nota Kesepahaman Kepolisian Negara RI - Komnas Perempuan terkait Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelindungan Hukum dan Penghapusan KBG terhadap Perempuan yang dihadiri oleh Wakapolda Papua Ramdani Hanafi dan JPU Polda Papua, Selasa (25/7/2023). Diskusi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya Senin (24/7/2023) dengan Wakapolda di Mapolda yang baru di Koya Koso, Papua.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin membuka acara diskusi seraya memaparkan terkait bagaimana kerjasama KuPP dan POLRI selama ini, dii antaranya, melakukan audiensi dengan Mabes POLRI, mengadakan Pelatihan tentang Konvensi Menentang Penyiksaan bagi Kepolisian RI, melakukan advokasi pencegahan penyiksaan di tiga provinsi, melakukan kunjungan ke berbagai kantor kepolisian termasuk Provinsi Papua pada 2021. KuPP juga melakukan kerja sama dengan Kompolnas dan menyelenggarakan Konferensi Internasional bertajuk “Penegakan Prinsip-prinsip HAM untuk Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas POLRI”.
Mariana mengingatkan bahwa tahun 2022 Komnas Perempuan telah meneken Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RI dan pada 28 Juni 2022 telah ada surat telegram dari Kapolri mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, Nota Kesepahaman antara KuPP dengan Kemenhumkam telah diperpanjang pada 2022.
Manajer Program kerjasama Komnas Perempuan – Uni Eropa Antonio Prajasto selanjutnya menyampaikan hasil dialog konstruktif dengan Polri yang berlangsung di Bali tahun 2021. Juga menginformasikan sejumlah temuan dan persoalan terkait penyiksaan dan perbuatan buruk lainnya dan meyampaikan sikap Polri selama ini. (1) Kekerasan yang terjadi sebelum penahanan atau di lapangan dan saat proses penahanan harus dicegah, tidak terulang kembali, karena sesuai dengan undang-undang dan aturan lain yang memagari perlaku anggota Polri. (2) Polri mendukung upaya-upaya pencegahan terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh anggota kepolsian terhadap warga masyarakat. (3) Polri mengakui pentingnya koordinasi antar instansi dan memproses pelaku melalui mekanisme internal seperti Itwasum, pengamanan Polri dan biro pengawasan Pendidikan Reskrim Polri baik dalam bentuk disiplin, kode etik profesi maupun tindak pidana.
(4) Ruang tahanan polisi terisi sekitar 75% dari kapasitas yang tersedia dan ada beberapa Polda yang ruang tahanannya melebihi kapasitas yang tersedia. (5) bagi Kepolisian RI dialog konstruktif antara KuPP dengan Polri merupakan momentum bagi penguatan Polri dan pihak terkait dalam mitigasi, inisiatif dan pencegahan praktek penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi terhadap tersangka dan tahanan serta pemberian pelayanan pada tahanan.
Dijelaskan pula oleh Antonio bahwa KuPP telah mefasilitasi pertemuan APH yakni Polri, Kejaksaan dan Lapas berkaitan degan persoalan overcrowding dan penahanan berlarut, di tingkat lokal maupun nasional.
Jemsly Hutabarat, komisioner Ombusman RI, menginformasikan terkait agenda revisit dan pemantauan pada 25-28 di Papua.
“Kunjungan tahun 2021 yang lalu, kami diterima langsung oleh Kapolda Papua. Rencana hari ini, tanggal 25 Juli, kami revisit ke Polres dan Polresta. Besok harinya ke Mako Brimob, Polsek Jayapura Selatan dan Utara, dan juga ke Keerom. Tanggal 27 Juli rencananya revisit RSJ Abepura,” jelas Jemsly.
Jemsly juga menyampaikan, KuPP terdiri dari 6 lembaga yang bergandengan tangan untuk pencegahan penyiksaan dan mendorong pengesahan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OP.CAT).
“Kami sadar tak bisa bekerja sendirian, perlu bergandengan tangan,” ungkap Jemsly.
Terkait Nota Kesepahaman antara Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menyampaikan bahwa terdapat lima ruang lingkup kerjasama, mencakup (1) Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; (2) Pelindungan hukum terhadap perempuan; (3) Pengembangan kebijakan untuk pemajuan upaya penghapusan KBG terhadap perempuan; (4) Penguatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia; (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Rainy menambahkan bahwa selama ini kerjan sama antara Komnas Perempuan dan Polri di antaranya Bareskrim berjalan baik, seperti saling memberi masukan terkait kajian, upaya melakukan data pilah untuk kasus pembunuhan berbasis gender di kepolisian, pemetaan tantangan penanganan kasus KBG terhadap perempuan, dan banyak lagi.